News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

KPU 'Kerepotan' soal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Tito Sebut Pelantikan tidak Harus Serentak

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari. Putusan Mahkamah Agung (MA) soal berubahnya norma syarat usia minimal pendaftaran calon kepala daerah mengakibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melakukan harmonisasi Peraturan (PKPU) dengan pemerintah melalui KemenkumHAM.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) soal berubahnya norma syarat usia minimal pendaftaran calon kepala daerah mengakibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melakukan harmonisasi Peraturan (PKPU) dengan pemerintah melalui KemenkumHAM.

Hingga saat ini proses harmonisasi masih terus berlangsung di tengah tahapan pilkada yang juga sudah berjalan.

Imbasnya, jadwal pelantikan untuk calon kepala daerah terpilih pun masih belum ditetapkan.

Atas hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari mengakui pihaknya kerepotan.

Baca juga: Partai Nasdem Berharap Kaesang Datang Kembali Bahas Koalisi di Pilkada Jakarta

"Nah, karena genap usia itu pada saat pelantikan maka kami dari pihak KPU memandang penting ada rumusan kebijakan dari pemerintah tentang sebetulnya kapan sih pelantikan itu," kata Hasyim kepada awak media di kantornya, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

"Kalau tidak ada, KPU akan mengalami kerepotan sebetulnya kapan pelantikan itu dilaksanakan," sambung Hasyim.

Menurut jadwal tahapan, pendaftaran calon bakal calon kepala daerah dilaksanakan 27-29 Agustus 2024.

Maka pada saat itu pemenuhan syarat dan ketentuan administratif sudah harus dipenuhi.

Seandainya jadwal pelantikan sudah ditetapkan, KPU akan jadi mudah untuk memberikan kepastian hukum tentang batas usia minimal terpenuhi atau tidak bagi calon pendaftar.

"Katakanlah, misalkan ada orang hadir mendaftar pada tanggal hari terakhir 29 Agustus 2024, itu kemudian kan kita mau bedakan sebagai bahan nanti verifikasi administrasi, apakah memenuhi syarat atau tidak itu umurnya berapa," tutur Hasyim.

Karena itu, Hasyim memandang penting keputusan pemerintah soal jadwal pelantikan terhadap calon terpilih pada Pilkada 2024.

Agar KPU selaku penyelenggara pemilu memiliki acuan yang tepat untuk menetapkan jadwal pendaftaran bakal calon Pilkada 2024.

Baca juga: Eks Anggota KPU: Penyelenggara Pemilu 2024 Mengecewakan, Banyak Masalah Terkait Kredibilitas

"Maka saya kira penting bagi KPU dan bagi siapapun, ketentuan tentang kapan pelantikan serentak dilakukan," kata Hasyim.

"Sebagai ukuran KPU ketika menerima pendaftaran orang yang didaftarkan partai politik sebagai bakal pasangan calon," sambungnya.

Pelantikan Tidak Harus Serentak

Sementara itu, pemerintah disebut tidak berniat untuk menyeragamkan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.

"Tidak harus (pelantikan) waktunya serempak," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

Isu penyeragaman jadwal pelantikan kepala daerah ini menjadi isu krusial menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.

Putusan ini dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum lantaran jadwal pelantikan kepala daerah terpilih boleh jadi berbeda-beda, meskipun pilkada berlangsung serentak pada 27 November nanti.

Tito mengakui hal ini, namun menegaskan bahwa keserentakan jadwal pelantikan seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota bukan hal yang mudah.

Ia menegaskan, pemerintah menghormati hak calon kepala daerah untuk mengajukan sengketa hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mungkin Desember (penghitungan dan rekapitulasi suara Pilkada 2024) selesai, Januari pelantikan, yang paling cepat mungkin Desember atau Januari. Tapi kita juga enggak menutup kemungkinan karena kan ada hak untuk mengajukan gugatan di MK. Ada yang bisa cepat, bisa juga lambat," ujar Tito.

Eks Kapolri itu memberi contoh, pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020 di Kalimantan Selatan memakan waktu sekitar 8 bulan.

Ketika itu, cagub-cawagub Kalsel Denny Indrayana-Difriadi 2 kali mengajukan sengketa hasil pilkada ke MK.

Sengketa pertama dikabulkan MK dan Mahkamah memerintahkan pilkada ulang.

Kembali kalah, Denny-Difriadi kembali mengajukan sengketa, namun kali ini majelis hakim menolaknya.

Contoh lain, ujar Tito, adalah sengketa hasil Pilkada 2020 di Yalimo, Papua, yang memakan waktu lebih dari setahun sebelum pemerintah dapat melantik kepala daerah definitif pemenang pilkada.

"Kita berharap tentunya ini tidak terlalu lama, sehingga pejabat definitif terpilih, begitu definitif terpilih segera kita lantik. Jadi tidak harus waktunya serempak, tapi kita harap mudah-mudahan tidak banyak sengketa sehingga pelantikannya akan cepat dan tidak jauh dengan masa pelantikan presiden terpilih," ujar Tito. (Tribun Network/mar/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini