News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Sambangi KPU, Minta Dirinya Disahkan Jadi Anggota DPD RI Terpilih

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Ketua KPK Agus Rahardjo bersama tim kuasa hukumnya saat menyambangi Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyambangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Kamis (11/7/2024). 

Kehadirannya adalah untuk mengajukan permohonan supaya KPU menggantikan calon terpilih anggota DPD pemilihan Jawa Timur (Jatim) Kondang Kusumaning Ayu sebab telah terbukti secara sah tidak memenuhi persyaratan.

Sebagai informasi, Agus Rahardjo merupakan caleg DPD Jatim yang memperoleh suara urutan kelima, yakni 2.205.069 suara. Dengan begitu, ia gagal melenggang ke Senayan.

Jika KPU mencoret Kondang yang berada di posisi keempat, maka calon anggota DPD yang memperoleh peringkat suara sah terbanyak berikutnya yang yang ditetapkan sebagai calon anggota DPD terpilih.

”Berdasarkan putusan dari Bawaslu Jatim, bahwa salah satu calon itu Bawaslu menyatakan secara sah dan meyakinkan tidak memenuhi syarat standar administrasi,” kata Agus Rahardjo di kawasan Kantor KPU RI.

Permohonan penggantian itu didasari fakta ihwal dari Bawaslu Jatin ihwal Kondang terbukti tidak memenuhi syarat menjadi peserta pemilu anggota DPD sebagaimana ketentuan Pasal 182 UU Pemilu karena masih berstatus sebagai staf administrasi DPD yang digaji dari APBN dan masih menerima gaji bulanan hingga Mei 2024. 

Sebagaimana amar Putusan Bawaslu Jatim yang menyatakan, Kondang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu pada tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah. 

Namun hingga saat ini KPU Provinsi Jawa Timur tidak menindaklanjuti Putusan Bawaslu Jawa Timur tersebut.

Eks Ketua KPK Agus Rahardjo bersama tim kuasa hukumnya saat menyambangi Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (11/7/2024). (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Pada dasarnya mekanisme penggantian calon terpilih anggota DPD tersebut telah diatur dalam ketentuan Pasal 426 ayat (2) UU Pemilu jo. Pasal 39 Peraturan KPU No. 5 Tahun 2019 yang pada pokoknya menyatakan bahwa apabila terdapat calon anggota DPD yang tidak lagi memenuhi persyaratan menjadi anggota DPD maka KPU menetapkan calon yang memperoleh peringkat suara sah terbanyak berikutnya sebagai calon terpilih anggota DPD.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini