News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

MK Putuskan Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Ajukan Cagub, Petrus: Gairahkan Kembali Demokrasi Indonesia

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus.

Putusan MK No 90 Tahun 2023 yang dibacakan MK pada 16 September 2023 dimaksud memberikan karpet merah kepada putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024 meski usianya belum 40 tahun hanya karena sedang menjabat Walikota Solo, Jawa Tengah.

Dengan putusan tersebut, MK dinilai Petrus membuka babak baru kehidupan demokrasi di Indonesia, dan mengembalikan demokrasi ke relnya, sehingga menjadi 'on the right track', sekaligus membunuh ambisi Jokowi untuk melanggengkan dinasti politiknya secara melawan hukum dengan cara tak beradab.

Di sisi lain, Petrus yang juga Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara ini berharap Polri, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terinspirasi Putusan MK tersebut.

"Kita berharap putusan MK ini menginspirasi Polri, Kejaksaan Agung dan KPK untuk kembali ke jalan kemandiriannya, menghindari intervensi dari kekuasaan mana pun dan tetap loyal pada profesionalisme di masing-masing bidang tugasnya," pintanya.

Menurut Petrus, era pemerintahan Jokowi yang semrawut harus diakhiri dengan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan bagi rakyat, sebagaimana putusan MK terkait Pilkada di atas," tukasnya.

Petrus berharap Putusan MK tersebut berlaku serta-merta atau saat ini juga sehingga bisa diterapkan di Pilkada 2024 ini yang pendaftarannya akan dibuka pada 27 Agustus nanti dan pemungutan suaranya 27 November nanti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini