Mahkamah memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah dari parpol disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Sehari berselang, DPR dan pemerintah mengadakan rapat untuk membahas revisi UU Pilkada.
Revisi yang dilakukan pun tak sesuai dengan putusan MK.
Ada dua putusan penting terkait aturan pilkada yang disepakati Baleg DPR.
Pertama, Baleg memilih memakai putusan Mahkamah Agung (MA) daripada putusan MK mengenai batas usia untuk maju dalam pilkada.
Putusan kedua, Baleg mengubah putusan MK terkait ambang batas atau treshold pilkada.
Baleg justru mengakali dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Pengesahan Revisi UU Pilkada
Rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Rapat paripurna itu akan digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis pagi ini.
Dasco saat ditemui awak media membenarkan kalau dirinya akan memimpin rapat tersebut.
"Saya yang mimpin," kata Dasco kepada awak media di Gedung DPR RI.
Selanjutnya, Ketua Harian DPP Partai Gerindra menyebut, rapat yang dipimpinnya itu untuk rakyat Indonesia.
"Untuk rakyat Indonesia," kata Dasco sambil berlalu.
(Tribunnews.com/Deni/Rizki)(Kompas.com/Shela Octavia)