Laporan Wartawan Tribun Jogja Miftahul Huda
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta merespon sikap Badan Legislatif (Baleg) DPR yang menyepakati, UU Pilkada mengacu pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024.
Putusan mengubah syarat usia calon kepala daerah, yakni bagi calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon.
Lembaga hukum dari elemen sipil ini turut mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan di Pilkada 2024.
Partai politik (parpol) tanpa kursi di DPRD dapat mengajukan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024.
Parpol yang sebelumnya diharuskan memenuhi minimal 25 persen suara baik dari satu maupun gabungan beberapa partai kini diturunkan hanya menjadi 7,5 persen untuk daerah dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 6 sampai 12 Juta jiwa, dan minimal suara 6,5 persen suara untuk daerah dengan jumlah DPT lebih dari 12 juta jiwa.
Baca juga: Tanggapi RUU Pilkada, Muhammadiyah: DPR harus Hormati Putusan MK Bukan Bertentangan
"Bagi kami putusan MK cukup progresif. Itu membuka secara luas bakal calon kepala daerah untuk maju Pilkada," kata Direktur LBH Yogyakarta Julian Dwi Prasetya, Rabu (21/8/2024).
Akan tetapi soal ambang batas pilkada ini merupakan kritik lama dari masyarakat sipil sebab terkesan hak politik hanya boleh diakses para elit politik saja.
Meski putusan MK ini sangat positif, namun tidak semua pihak senang dengan putusan yang baik tersebut.
Padahal apabila ambang batas pilkada sudah diturunkan, maka masyarakat luas yang bukan dari kalangan elit politik dapat maju dikontestasi Pilkada 2024.
"Sepertinya putusan MK ini meski sudah ada kemajuan tetapi itu saja banyak yang gak suka, salah satunya kemudian dianulir," ujarnya.
LBH Yogyakarta menyaksikan gelagat rezim saat ini sudah sangat memalukan karena terus mempermainkan konstitusi demi kepentingan kekuasaan.
Ia turut mengajak masyarakat bersikap kritis dengan situasi politik yang mempengaruhi kebijakan pemerintah.
"Kami menyerukan kepada masyarakat umum untuk kritis terhadap kebijakan pemerintah, terhadap tindakan pemerintah yang itu melanggar konstitusi," katanya. ( Tribunjogja.com )
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Catatan Kritis LBH Yogyakarta Terkait Putusan MK dan Langkah Badan Legislatif