TRIBUNNEWS.COM - Caleg terpilih (Dapil) Banten I, Tia Rahmania, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Tia berniat menggugat putusan Mahkamah Partai PDIP ke PN Jakarta Pusat dan melapor ke Bareskrim Mabes Polri usai dipecat.
Pemecatan itu berimbas pada batalnya Tia Rahmania dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani memilih enggan berkomentar banyak.
Ia hanya mengatakan bahwa setiap partai memiliki mekanisme dalam memutuskan seseorang masih menjadi kader atau tidak.
Namun, ia mengaku tak mengetahui secara rinci kronologi pemecatan Tia.
"Partai politik mempunyai mekanisme internal melalui Mahkamah Partai. Bagaimana kronologi penjelasannya, silakan tanya ke DPP Partai PDI Perjuangan terkait dengan tadi yang ditanyakan," kata Puan di gedung DPR, Jakarta, Jumat (27/9/2024).
PDIP sebelumnya menyebut, Tia dipecat karena penggelembungan suara di Pileg 2024 kemarin.
Pengacara Tia, Purbo Asmoro mengklaim bahwa tudingan PDIP itu adalah fitnah yang menyerang kehormatan kliennya.
"Ada orang yang mengadukan Ibu Tia karena tuduhan penggelembungan suara. Fitnah itu! Itu mau kita clear-kan, kejahatan itu terhadap kehormatan seseorang," kata pengacara Tia, Purbo Asmoro, Kamis (26/9/2024) dikutip dari Kompas.com.
Menurut Purbo, tuduhan penggelembungan suara dengan mengambil suara dari Hasbi Jayabaya, calon anggota legislatif lainnya pada Pileg 2024, tidak sesuai fakta.
Purbo menjelaskan, apa yang ditudingkan sudah dijelaskan Bawaslu bahwa yang terjadi hanya soal kesalahan administratif yang dilakukan KPU.
Baca juga: Kala Elite PDIP Bicara soal Sengkarut Pemecatan Tia Rahmania, Bantah Sengaja Jegal Eks Kader ke DPR
Menurutnya, KPU melakukan kesalahan administratif saat rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
"Faktanya bukan Ibu Tia yang melakukan itu. Kan udah ada keputusan Bawaslu daerah bahwa ada pelanggaran administratif yang dilakukan penyelenggara, bukan Bu Tia," ujarnya.