TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI-P Puan Maharani memberikan tanggapannya terkait pemecatan mantan kader PDIP Tia Rahmania.
Puan menyebut, PDIP memiliki mekanisme internal tersendiri dalam menangani masalah pemecatan kadernya.
Biasanya hal tersebut akan diselesaikan melalui mahkamah partai.
"Partai politik memiliki mekanisme internal melalui mahkamah partai," kata Puan dalam konferensi persnya yang dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/9/2024).
Terkait kronologis masalah pemecatan Tia Rahmania ini, Puan tak ingin menjelaskannya lebih lanjut.
Puan hanya meminta publik menanyakannya langsung ke DPP PDIP saja.
"Bagaimana kronologis penjelasannya silahkan tanya ke DPP PDI Perjuangan," terang Puan.
Diketahui calon anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 dari daerah pemilihan (Dapil) Banten I, Tia Rahmania, melayangkan gugatan perdata terhadap PDI Perjuangan (PDIP) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan itu diajukan setelah PDIP melakukan pemecatan terhadap Tia sebagai kader yang membuatnya gagal dilantik sebagai anggota DPR terpilih.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa hukum Tia Rahmania, Jupryanto Purbo.
"Sudah (mengajukan gugatan). Sidangnya tanggal 10 Oktober 2024," kata kuasa hukum Tia Rahmania, Jupryanto Purbo, kepada wartawan, Kamis (26/9/2024).
Baca juga: Kala Elite PDIP Bicara soal Sengkarut Pemecatan Tia Rahmania, Bantah Sengaja Jegal Eks Kader ke DPR
Tak hanya PDIP, Tia juga menggugat Mahkamah Partai, Bonnie Triyana, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, Bawaslu, dan KPU RI.
Jupryanto menilai, putusan Mahkamah Partai PDIP yang menyatakan Tia terbukti melakukan penggelembungan suara tak sesuai fakta.
"Faktanya bukan Ibu Tia yang melakukan itu, kan udah ada keputusan Bawaslu daerah bahwa ada pelanggaran administratif yang dilakukan penyelenggara, bukan Bu Tia," ujarnya.
Nama Tia dan Rahmad Handoyo Dicoret
Tia batal dilantik bersamaan dengan Rahmad Handoyo, calon anggota DPR terpilih 2024-2029 Dapil Jawa Tengah V.
Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, menjelaskan Tia dan Rahmad dicoret dari calon anggota DPR terpilih setelah Mahkamah Partai menerima gugatan calon anggota legislatif PDIP dari Dapil yang sama.
"Nah itu ada gugatan, ada laporan tentang perselisihan perolehan suara," kata Djarot, kepada Tribunnews.com, Kamis.
Dia menuturkan, Mahkamah Partai telah memanggil serta memeriksa Tia dan Rahmad, termasuk pelapor.
Baca juga: Tak Terima Dipecat PDIP & Batal Dilantik, Tia Rahmania Gugat ke PN Jakpus, Partai Banteng Siap Lawan
Menurut Djarot, panitera Mahkamah Partai menerima bukti-bukti formulir C1 terkait adanya pengalihan suara.
"Nah, itu diperiksa semuanya. Itu ada pengalihan suara, ya kan? Penambahan suara, ya kan di internal partai dan ini diputus, dilihat setelah misalkan dia, misalnya, mengalihkan suara si A atau si B, itu terbukti dengan formulir C1 itu," ujarnya.
Anggota Komisi II DPR RI ini mengungkapkan, hasil putusan Mahkamah Partai dilaporkan dalam rapat DPP PDIP.
"Makanya prosesnya lama, bukan tiba-tiba itu. Nah, DPP Partai kemudian mengambil keputusan," ucap Djarot.
Baca juga: Sengkarut Pemecatan Tia Rahmania: PDIP Digugat ke PN Jakpus, sang Caleg Bantah Gelembungkan Suara
Djarot menerangkan, keputusan Mahkamah Partai memberhentikan Tia dan Rahmad sejatinya keluar pada awal September 2024 lalu.
"Itu serius kita, sangat serius. Karena itu masalah hak orang ya, itu masalah nasib orang, itu masalah masa depan orang. Jadi kita tidak boleh main-main. Kita menghargai betul, menghormati betul hak-hak anggota, hak-hak kader," katanya.
Adapun, melalui surat keputusan KPU Nomor 1368/20224, Rahmad Didik Hariyadi. Sementara Tia diganti Bonnie Triyana.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fersianus Waku)(Kompas.com/Pramulya Sadewa)