News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Pernyataan Ahok Dibantah Ahmad Basarah, PDIP Sempat Ingin Usung Anies di Pilkada Jakarta bersama PKB

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pernyataan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal Anies Baswedan tidak pernah masuk bursa calon gubernur DKI Jakarta dari PDIP dibantah Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah.

TRIBUNNEWS.COM - Pernyataan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal Anies Baswedan tidak pernah masuk bursa calon gubernur DKI Jakarta dari PDIP dibantah sesama Ketua DPP PDIP lainnya, Ahmad Basarah.

Ahok menyatakan nama Anies tidak pernah masuk dalam pembahasan PDIP.

"Enggak pernah dibawa dalam rapat DPP bahwa seorang Anies akan dicalonkan, enggak pernah. Namanya enggak pernah dibahas," ujar Ahok dalam program Gaspol! Kompas.com, Jumat (15/11/2024).

Sementara Ahmad Basarah menyatakan PDIP telah menargetkan Anies menjadi Cagub DKI Jakarta sejak Juni 2024.

"Pada tanggal 8 Juni 2024 itu, saya ditugaskan oleh DPP PDIP untuk menjalin komunikasi dengan PKB. Saya lalu bertemu dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. PDI Perjuangan dan PKB lalu bersepakat menjalin kerja sama di Pilkada Jakarta,” ujar Basarah dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/11/2024). 

“Saat itu PKB akan mendukung Anies Baswedan sebagai calon gubernur, kami meminta posisi wakil gubernur," sambung Ahmad Basarah. 

Untuk diketahui, Ahok dilantik menjadi pengurus partai di tingkat pusat, tepatnya sebagai Ketua DPP Bidang Perekonomian pada 5 Juli 2024. 

Menurut Basarah, PDIP saat itu menjajaki kerja sama dengan PKB karena sama-sama tidak bisa sendirian mengusung kandidat di Pilkada Jakarta 2024. 

PDIP memiliki 15 kursi di DPRD DKI Jakarta, sedangkan PKB 10 kursi.

Jumlah kursi kedua partai belum memenuhi ambang batas syarat pencalonan, yakni 20 persen kursi. 

"Atas dasar fakta itu, kami berniat menjalin kerja sama politik dengan PKB. Waktu itu kan PDIP belum bisa mengajukan calon sendiri."

Baca juga: Ridwan Kamil Sindir Sikap PDIP Menolak Bangunan 4 Lantai di Era Anies, Pramono Tegas Melanjutkan

"Sebab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 yang membolehkan kami mengajukan calon sendiri belum ada," ungkap Basarah.

Tetapi setelah MK mengubah ambang batas pencalonan menjadi 6,5 persen, PDIP bisa mencalonkan sendiri paslon gubernur-wakil gubernur.

"Putusan MK itu memang mengubah peta politik Pilkada secara nasional, dan PDI Perjuangan pun akhirnya dapat mengusung sendiri pasangan calonnya di Pilkada Jakarta," pungkasnya Basarah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini