Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan belum akan mengumumkan soal apakah ada pelanggaran terakit video Presiden Prabowo Subianto yang mengajak mencoblos Cagub Jateng Ahmad Luthfi dan Cawagub Jateng Taj Yasin.
Dia mengatakan masih memproses masalah tersebut.
Baca juga: Potret Jokowi Ikut Kampanye Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Purwokerto
"Karena waktu 7 hari semenjak penelusuran dilakukan. Kita punya waktu itu dan kami harapkan bisa selesai dalam minggu ini," kata Bagja di Grdung Krida Bakti, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Bagja mengatakan memang hal tersebut akan diumumkan pada hari ini atau besok.
Baca juga: Bawaslu: Kekerasan Terhadap Perempuan Cenderung Naik Saat Hari Pencoblosan
"Rupanya agak belakang, Rabu ya. Rabu kemungkinan hasilnya. Kita Lagi mengejar terus untuk menyelesaikan hasil penelusuran kami," kata dia.
Bagja mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran. Bahkan, Bawaslu sudah meminta keterangan saksi ahli.
Untuk Prabowo, Bagja mengatakan hal itu tidak akan dilakukan.
"Nanti setelah rabu nanti ya. Pas rabu ya. Rabu atau Kamis nanti," pungkasnya.
Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan memanggil Presiden Prabowo Subianto jika terbukti melanggar aturan kampanye terkait dukungannya terhadap pasangan calon Pilkada Jawa Tengah, Ahmad Lutfi-Taj Yasin.
Saat ini Bawaslu tengah melakukan penelusuran terhadap video dukungan Prabowo guna memastikan apakah ada pelanggaran pemilu.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan hasil penelusuran tim mereka akan menentukan langkah selanjutnya.
“Tergantung dari hasil tim, penelusuran tim. Pertanyaannya sekarang melanggar atau tidak,” ujar Bagja dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).
“Baru kemudian kalau kita cari, kalau melanggar maka tentu akan kita panggil yang berkaitan dengan orang-orang yang ada dalam video," sambungnya.
Baca juga: Dukungan Prabowo untuk Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, Pakar Politik Undip Sebut Kapasitas
Diketahui, kampanye Prabowo dilakukan di akhir pekan. Berdasarkan Peraturan KPU pejabat negara diperbolehkan melakukan kampanye tanpa cuti.
Meski begitu, Bawaslu tetap harus memverifikasi apakah kampanye tersebut melanggar ketentuan yang ada atau tidak.
Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan memanggil pihak-pihak terkait yang ada dalam video tersebut untuk diperiksa lebih lanjut.
Namun, jika tidak ada pelanggaran, penelusuran ini akan dihentikan dan dilaporkan sebagai hasil pengawasan.
Bawaslu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 Tahun 2024, yang memungkinkan pejabat negara, termasuk presiden, untuk ikut dalam kampanye dengan syarat tertentu.
Syarat itu di antaranya tidak menggunakan fasilitas jabatan, kecuali pengamanan, serta mengambil cuti di luar tanggungan negara.