News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Feri Amsari Nilai Aneh Putusan Bawaslu Nyatakan Prabowo Tak Langgar Aturan Dukung Luthfi-Taj Yasin

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas sekaligus Direktur Themis Indonesia Feri Amsari saat diskusi Potensi Kecurangan Pilkada Serentak 2024 Melalui Intervensi Politik di Rumah Belajar ICW, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari merespons soal putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terhadap kegiatan Presiden Prabowo Subianto mengendorse beberapa pasangan cagub-cawagub di Pilkada 2024.

Teranyar, Bawaslu menyatakan tidak ada pelanggaran pemilu yang dilakukan Prabowo saat memasarkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin untuk Pilkada Jawa Tengah melalui video yang tersiar di platform media sosial.

Menurut Feri, sejatinya apa yang dilakukan Prabowo sebagai Presiden RI telah melanggar pasal 71 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati.

"Bunyinya sederhana, bahwa presiden atau pejabat negara dilarang untuk mengeluarkan kebijakan dan atau tindakan yang menguntungkan dan atau merugikan pasangan calon tertentu," kata Feri dalam diskusi bertajuk Potensi Kecurangan Pilkada Serentak 2024 Melalui Intervensi Politik di Rumah Belajar ICW, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Tindakan Prabowo menurut dia, sudah jelas dan terang melanggar pasal tersebut.

Baca juga: Bawaslu Masih Temukan Alat Peraga Kampanye yang Belum Ditertibkan pada Masa Tenang Pilkada 2024

Lantaran, apa yang dilakukan Prabowo secara tidak langsung telah menciptakan kerugian dan atau keuntungan bagi pasangan calon tertentu.

"Dengan keluarnya video kampanye presiden menurut pasal 71 Presiden sudah melakukan tindakan yang merugikan sekaligus menguntungkan pasangan calon kepala daerah tertentu," ujar dia.

Akan tetapi, Bawaslu sebagai penegak dan pengawas di bidang Pemilu, justru kata Feri, memutuskan suatu hal yang tidak sejalan dengan UU.

Menurut dia, keputusan Bawaslu yang menyatakan Prabowo tidak melanggar ketentuan pemilu merupakan suatu yang aneh.

Baca juga: Bawaslu dan Polri Lakukan Patroli Antisipasi Politik Uang Jelang Pemungutan Suara Pilkada 2024

"Aneh bin ajaibnya Bawaslu mengatakan bahwa itu bukan lah kampanye dan bukan pelanggaran pemilu," kata dia.

Pasalnya kata Feri, bagaimanapun kedudukan Prabowo Subianto merupakan seorang Presiden RI.

Sementara, jabatan Presiden RI itu melekat terhadap apa pun aktivitas Prabowo Subianto. 

Menurut Feri, setiap pejabat negara termasuk Presiden RI memang tidak dilarang dalam UU untuk berkampanye asalkan yang bersangkutan cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini