Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid menyoroti biaya menggelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2024 yang menelan cukup mahal.
Dia mengusulkan agar pilkada secara langsung di tingkat provinsi dievaluasi. Ke depan, pelaksanaan pemilihan gubernur bisa dilakukan melalui dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi.
Gus Jazil, sapaan akrab Jazilul Fawaid mengatakan, tingginya biaya pemilihan gubernur itu terlihat pada Pilkada 2024 kali ini.
Dia mencontohkan, di Pilkada Jawa Barat saja, pemerintah harus mengeluarkan biaya lebih dari Rp1 triliun. Angka itu tentu sangat tinggi. Belum lagi biaya pemilihan gubernur di wilayah lainnya.
"Itu bukan anggaran yang kecil. Kalau yang Rp1 triliun itu diberikan ke salah satu kabupaten di salah satu provinsi, di NTT misalnya, itu bisa membuat ekonomi bangkit,” kata Gus Jazil, kepada wartawan, Kamis (28/11/2024).
Baca juga: Jawab Isu Pilgub Jakarta 2 Putaran, Pramono Klaim Raihan 50,07 Persen Suara dari Data KPUD Jakarta
Untuk itu, legislator asal Dapil Jawa Timur X itu mengusulkan agar ke depannya pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilakukan melalui DPRD masing-masing provinsi, bukan lagi dipilih oleh rakyat secara langsung.
Sebab, otonomi daerah itu sejatinya berada di kabupaten/kota sehingga pilkada langsung cukup dilakukan di tingkat kabupaten/kota.
"Karena memang otonomi daerah itu ada di tingkat dua. Gubernur apa fungsinya?” ujar Wakil Ketua Umum DPP PKB itu.
Menurut Gus Jazil, demokrasi memang harus tetap berjalan. Rakyat harus diberikan kesepakatan untuk partisipasi. Kader juga harus diberikan kesempatan untuk partisipasi.
Namun, penggunaan angaran juga harus menjadi perhatian.
"Tetapi efektivitas anggaran juga harus diperhatikan karena anggaran yang dikeluarkan sangat besar,” ucapnya.
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu menegaskan bahwa persoalan itu harus menjadi pembicaraan di antara partai-partai politik.
Pembahasan itu bisa dilakukan dalam rangka revisi paket undang-undang politik yang menggunakan sistem omnibus law. UU itu menggabungkan UU Partai Politik, UU Pemilu, dan UU Pilkada.
Selain pemilihan gubernur dilakukan melalui DPRD, PKB juga mengusulkan pemisahan antara pemilihan legislatif (Pileg) dengan pemilihan presiden (Pilpres).
Hal itu untuk menghormati kedaulatan rakyat dalam memilih calon presiden maupun calon anggota legislatif secara seksama.
Gus Jazil mengatakan dampak dari Pileg dan Pilpres yang digelar bersamaan, akhirnya calon anggota legislatif DPR RI luput dari perhatian masyarakat.
Pikiran dan perhatian masyarakat tertuju pada pemilihan presiden.
Dalam Muktamar PKB VI di Bali pada 24 Agustus 2024 lalu, PKB juga merekomendasikan agar dilakukan pemisahan antara Pileg dan Pilpres, sehingga kedua pesta demokrasi itu mendapatkan perhatian yang sama dari masyarakat.