TRIBUNNEWS.COM - Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 telah selesai dilakukan pada Rabu (27/11/2024).
Hasil quick count pun telah diumumkan berbagai lembaga survei dan publik bisa melihatnya, sembari menunggu hasil penghitungan suara sesungguhnya atau real count.
Hingga saat ini, penghitungan suara tengah dilakukan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk diproses rekapitulasi secara berjenjang.
Setelah itu, hasil real count nanti akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pengumuman real count ini membutuhkan waktu berhari-hari karena harus melalui proses rekapitulasi.
Lantas, kapan hasil real count Pilkada Serentak 2024 itu mulai diumumkan oleh KPU?
Adapun, penetapan hasil rekapitulasi suara tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa pelaksanaan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada serentak 2024 dilaksanakan mulai Rabu, 27 November dan berakhir pada Senin, 16 Desember 2024 mendatang.
Lalu, selama periode waktu tersebut, KPU akan mengumumkan real count dan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada 2024 di seluruh Indonesia secara berkala.
Data yang diumumkan oleh KPU itu dari hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, yang sampai saat ini prosesnya masih berlangsung.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Cara Cek Hasil Real Count Pilkada 2024 yang Resmi secara Online, Ikuti Panduannya
Untuk mengecek dan memantau pengumuman hasil real count Pilkada serentak 2024 nanti, dapat diakses melalui laman resmi KPU https://pilkada2024.kpu.go.id/.
Setelah rekapitulasi, KPU kemudian menetapkan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan pada:
- Calon bupati-wakil bupati terpilih dan calon wali kota-wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan registrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Calon gubernur-wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepala KPU.
Jika ada permohonan perselisihan hasil pilkada, maka penetapan pasangan calon terpilih dilakukan setelah putusan MK, paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan MK diterima oleh KPU.