TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kotak kosong sukses meraih kemenangan melawan calon tunggal di Pilkada Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.
Kotak kosong unggul di Pilkada Bangka
Perhitungan cepat atau Quick Count Pilkada Bangka 2024 telah selesai dilakukan.
Dari 455 TPS yang ada di Kabupaten Bangka, kotak kosong atau kolom kosong meraih 67.546 suara atau 57,25 persen.
Sementara pasangan Mulkan dan Ramadian meraup 50.443 suara atau 42,75 persen.
Artinya, untuk sementara kolom kosong unggul dari paslon Mulkan-Mahardian.
Berdasarkan informasi, paslon tunggal H Mulkan-Ramadian nomor urut 1 di kertas suara Pemilukada Kabupaten Bangka mengalami kekalahan cukup besar dari kolom kosong di nomor urut 2.
Dari 455 TPS di Kabupaten Bangka nomor urut 1 H Mulkan-Ramadian memperoleh 50.944 suara atau 42,8 persen.
Sementara kolom kosong dipilih oleh 66.306 atau 55,7 persen.
Sedangkan suara tidak sah sebanyak 3.424.
Di Kabupaten Bangka untuk daftar pemilih tetap (DPT) 237.930 pemilih.
Sedangkan jumlah pemilih yang memberikan hak suaranya ada 118.945.
Sementara itu untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Kabupaten Bangka paslon nomor urut 1 Erzaldi Rosman-Yuri meraih 45.371 suara atau 38,1 %.
Sedangkan paslon nomor urut 2 Hidayat Arsani- Heliyana berhasil unggul dengan perolehan 66.762 atau 56,1%.
Jumlah suara tidak sah mencapai 6.812.
Pangkalpinang
Kota Pangkalpinang merupakan wilayah yang ada di Provinsi Bangka Belitung.
Dalam Pilkada Serentak 2024 ini, Kota Pangkalpinang hanya diikuti calon tunggal Maulan Aklil-Masagus Hakim.
Berdasarkan real count jagasuara2024.org, kotak kosong unggul dengan perolehan 48.528 suara atau sebesar 57,98 persen.
Sedangkan pasangan Maulan Aklil-Masagus Hakim memperoleh suara 35.177 atau 42,02 persen.
Jumlah suara tersebut berasal dari 311 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berdasarkan data dari KPU di Kota Pangkalpinang ada 311 TPS, dengan demikian data suara yang dipublikasikan jagasuara2024 sudah mencapai 100 persen.
Berdasarkan data real count Pilkada Kota Pangkalpinang versi jagasuara2024.org dari 7 kecamatan yang ada, pasangan Maulan Aklil-Masagus Hakim hanya unggul di Kecamatan Girimaya dengan mengantongi 3.678 suara atau 51.40 persen, sedangkan kotak kosong hanya 3.477 suara atau 48, 60 persen
Sementara kotak kosong unggul di 6 kecamatan di antaranya Bukit Intan, Gabek, Gerunggang, Pangkal Balam, Rangkui, dan Taman Sari.
Di Kecamatan Bukit Intan yang terdiri dari 56 TPS, kotak kosong ungggul dengan 7.259 suara atau 52,53 persen, sedangkan pasangan Maulan Aklil-Masagus Hakim mengantongi 6.559 suara atau 47,47 persen.
Di Kecamatan Gabek yang terdiri dari 52 TPS, kotak kosong mengantongi 8.169 suara atau 59,45 persen, sedangkan pasangan Maulan Aklil-Masagus Hakim mengantongi 5.572 suara atau 40,55 persen.
Di Kecamatan Gerunggang yang terdiri dari 65 TPS, kotak kosong unggul dengan angka 12.254 suara atau 64,41 persen, sedangkan pasangan Maulan Aklil-Masagus Hakim mengantongi 6.771 atau 35,59 persen.
Di Kecamatan Pangkal Balam yang terdiri dari 29 TPS, kotak kosong mendapat 4.405 suara atau 53,56 persen, sedangkan Maulan Aklil-Masagus Hakim mengantongi 3.819 suara atau 46,44 persen.
Di Kecamatan Rangkui yang terdiri dari 52 TPS, kotak kosong mendapatkan 7.861 suara atau 57,20 persen, sementara Maulan Aklil-Masagus Hakim mengantongi 5.882 suara atau 42,80 persen.
Bagaimana selanjutnya?
Kehadiran kotak kosong dalam Pilkada 2024 menjadi sorotan karena terdapat 41 daerah pemilihan yang pasangan calonnya melawan kotak kosong.
Terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota, fenomena ini bukanlah hal baru.
Kemenangan kotak kosong pertama kali terjadi pada Pilkada 2018 di Makassar, di mana pasangan calon Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika kalah dari kotak kosong.
Ketentuan Jika Kotak Kosong Menang
Jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024, calon tunggal yang kalah diperbolehkan untuk mencalonkan diri lagi dalam pemilihan berikutnya.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Sesuai Pasal 54C ayat 2, pemilihan pasangan calon tunggal dilakukan dengan dua kolom dalam surat suara: satu untuk pasangan calon dan satu kolom kosong.
Pasangan calon tunggal dinyatakan terpilih jika mendapatkan lebih dari 50 persen suara sah; jika kurang, maka kotak kosong yang dinyatakan menang.
Proses Pemilihan Setelah Kotak Kosong Menang
Setelah kotak kosong dinyatakan menang, pemilihan selanjutnya akan diulang pada tahun berikutnya atau sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, pemerintah akan menugaskan penjabat Gubernur, Bupati, atau Wali Kota.
Syarat Pilkada Lawan Kotak Kosong
Dalam ayat 1 pasal 54C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, berikut beberapa kondisi yang memungkinkan pasangan calon melawan kotak kosong:
Hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar dan memenuhi syarat, meski telah dilakukan penundaan dan sampai berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran;
Ada lebih dari satu pasangan calon yang mendaftar, namun berdasarkan hasil penelitian hanya satu pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat;
Sejak penetapan sampai masa kampanye, ada pasangan calon yang berhalangan ikut Pilkada dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti, atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan tidak memenuhi syarat;
Sejak masa Kampanye sampai hari pemungutan suara ada pasangan calon yang berhalangan ikut Pilkada dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti, atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan tidak memenuhi syarat;
Terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pilkada 2024 yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon.
Ada sekitar ada 41 daerah yang memiliki calon tunggal pada Pilkada 2024 setelah masa perpanjangan pendaftaran KPU ditutup.