TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 masih menghadapi tantangan besar dalam menjamin inklusivitas bagi penyandang disabilitas.
Berdasarkan laporan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), minimnya fasilitas di tempat pemungutan suara (TPS) menjadi salah satu hambatan utama bagi kelompok ini untuk menggunakan hak pilihnya.
JPPR mencatat bahwa di 47 TPS yang tidak tersedia surat suara dalam huruf braille yang sangat penting bagi pemilih tunanetra.
TPS itu di antaranya di Jakarta Timur 6 TPS, Halmahera Selatan 2 TPS, Jakarta Pusat 7 TPS, Kota Makassar 3 TPS, Sukoharjo 11 TPS, Lamongan 5 TPS, Kota Surabaya 3 TPS, Kabupaten Singkawang 2 TPS, Sukabumi 1 TPS, Sanggau 1 TPS, Ternate 1 TPS, Bulukumba 1 TPS, Asahan 1 TPS, Sumbah Tengah 1 TPS, Magelang 1 TPS, Cilacap 1 TPS.
Selain itu, ditemukan 22 TPS di berbagai wilayah yang tidak menyediakan akses kursi roda.
Medan yang sulit, seperti TPS di area miring atau bertangga, turut menyulitkan pemilih dengan keterbatasan mobilitas.
Hal ini disebut oleh Manajer Pemantauan JPPR, Nopa Supensi menyulitkan pemilih dengan keterbatasan mobilitas untuk menjangkau lokasi.
Bahkan, beberapa TPS dilaporkan berada di area dengan medan yang sulit dijangkau, seperti miring atau harus menaiki tangga.
Nopa menekankan pentingnya kesadaran dan perhatian lebih dari penyelenggara pemilu dalam memastikan semua warga negara, termasuk penyandang disabilitas, dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi dengan adil dan setara.
"Ketidakhadiran fasilitas ini menunjukkan kurangnya kesadaran penyelenggara pemilu terhadap kebutuhan kelompok ini," ujar Nopa melalui keterangannya, Jumat (29/11/2024).
Baca juga: Ketua Bawaslu RI Soroti Politik Uang, Daerah Rawan hingga TPS Tidak Ramah Disabilitas
JPPR menilai hambatan ini menunjukkan perlunya peningkatan perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu yang inklusif.
Dalam rekomendasinya, JPPR mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meningkatkan sosialisasi kepada pemilih disabilitas dan memperbaiki aksesibilitas TPS.
Sebab proses pemilihan yang inklusif tidak hanya memberikan keadilan kepada penyandang disabilitas, tetapi juga menjadi cerminan kualitas demokrasi yang sesungguhnya.