TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Nomor Urut 1, Kelmi Amri dan Asparaini, resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut disampaikan oleh Eva Nora, satu di antara anggota tim kuasa hukum pasangan tersebut, pada Kamis (5/12/2024) malam.
Dalam permohonannya, Kelmi-Asparaini menuding adanya pelanggaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hulu.
Mereka menyebutkan, KPU tidak memberikan surat C pemberitahuan kepada masyarakat dan memindahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak sesuai dengan hasil pencocokan dan penelitian (coklit).
“Selain KPU tidak menyampaikan surat C pemberitahuan ke masyarakat, KPU juga memindahkan DPT yang terdekat dengan meletakkannya pada TPS di tempat yang jauh lebih kurang 20 kilometer,” kata Eva Nora.
“Sehingga tidak memungkinkan orang untuk datang memilih sesuai coklit di TPS 1 tapi DPT yang diterimanya di TPS 50 itu berjarak sekitar 20 kilometer,” sambungnya.
Baca juga: KPU Catat 119 TPS Pilkada Serentak 2024 Terdampak Bencana Alam, Sumatra Utara Terbanyak
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1293 Tahun 2024, hasil rekapitulasi suara menunjukkan pasangan Kelmi-Asparaini meraih 99.731 suara atau 37 persen.
Sementara itu, pasangan lain unggul dengan perolehan suara sah sebanyak 102.846 suara atau 39 persen.