"Kami percayakan kepada kuasa hukum kami untuk memprosesnya hingga tuntas," tambahnya.
Selanjutnya, Mustafa menyampaikan permohonan maaf kepada publik di Sarmi, khususnya kepada pihak-pihak yang mungkin merasa terganggu dengan langkah hukum yang mereka ambil.
Ia menegaskan bahwa langkah itu bukan soal ketidaksukaan atau ketidaksenangan pribadi, tetapi merupakan bagian dari ikhtiar untuk menjaga prinsip-prinsip demokrasi.
"Kami berharap proses ini dapat berjalan dengan damai dan tidak menimbulkan ketegangan antara pendukung masing-masing Paslon," katanya.
Mustafa mengingatkan bahwa hakekat demokrasi adalah untuk perdamaian, dan pihaknya memilih jalur konstitusional untuk mencari keadilan.
Sebelumnya, Pasangan calon nomor urut 03 Pilkada Sarmi, Agus Festus Moar-Mustafa Arnold Muzakkar, secara resmi mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Sarmi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (9/12/2024). Gugatan ini diajukan setelah melalui serangkaian temuan terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang terjadi selama proses Pilkada.
Selain pihak 03, Pasangan Calon dari 02 Yanni-Jemmi Maban juga melayangkan gugatan sengketa hasil Pilkada Sarmi ke Mahkamah Konstitusi terkait kecurangan TSM dan telah teregister di hari yang sama.
Baca juga: Dugaan Kecurangan Pilkada Sarmi Papua Bawaslu Diminta Gelar Pemilu Ulang
Kedua Paslon sama-sama meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Paslon 01 Dominggus-Jumiarti dari Pilkada Sarmi.