TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), berencana untuk mendaftarkan gugatan hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 11 Desember 2024.
Hal ini disampaikan oleh Muslim Jaya Butar Butar, salah satu anggota tim hukum RIDO.
Sebelumnya, Ramdan Alamsyah, perwakilan tim pemenangan RIDO, menjelaskan bahwa mereka sedang mempersiapkan laporan untuk pendaftaran gugatan tersebut.
"Dalam tiga hari yang akan kami jalani ke depan, kami akan bekerja sama dengan tim gabungan dari partai pendukung RIDO serta tim profesional untuk menyelesaikan sengketa ini," ungkap Ramdan di DPD Golkar Cikini, Jakarta Pusat, pada Minggu, 8 Desember 2024.
Ramdan menekankan pentingnya langkah ini sebagai upaya untuk menegakkan keadilan dalam demokrasi.
"Mudah-mudahan rumah terakhir yang kami percaya adalah rumah hukum yang terbesar, Mahkamah Konstitusi," tuturnya.
Dengan langkah ini, tim RIDO berharap dapat menegakkan keadilan dan transparansi dalam proses pemilihan umum.
Gugatan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada 2024 Jakarta.
Sebagai informasi, batas waktu untuk mengajukan gugatan tersebut akan berakhir hari ini, Rabu (11/12/2024).
Berdasarkan aturan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasangan calon yang merasa keberatan atas hasil rekapitulasi suara harus mengajukan permohonan ke MK dalam waktu tiga hari kerja setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU.
Adapun perolehan suara Pilkada Jakarta ditetapkan pada Minggu (8/12/2024).
Hasilnya menunjukkan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno unggul di peringkat pertama.
RIDO di peringkat kedua serta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di posisi ketiga.
Sebelumnya, Ketua tim hukum RIDO, Arif Wibowo pun masih belum dapat memastikan kapan tepatnya mereka akan mengajukan permohonan gugatan ke MK.