News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Analisa Pengamat di Balik Alasan RIDO Batal Gugat ke MK, karena Dalil Lemah atau Ada Faktor Lain?

Penulis: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) di Kantor DPD Golkar DKI Jakarta, Jumat (13/12/2024). Kubu RIDO sebelumnya sempat berniat menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Batalnya kubu Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendaftarkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), masih menyisakan sejumlah pertanyaan.

MK sendiri resmi menutup pendaftaran gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024.

Kubu RIDO sebelumnya sempat berniat menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK. 

Mereka bahkan sempat menuding KPU tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

Namun hingga Rabu (11/12/2024) Pukul 23.59 WIB, tak ada gugatan yang masuk ke MK terhadap hasil rekapitulasi suara Pilgub Jakarta 2024.

Pengamat politik Ray Rangkuti memberikan analisanya. Menurut Ray, batalnya RIDO mengajukan gugatan adalah keputusan dari Petinggi KIM Plus.

"Namun saya menggarisbawahi tiga poin ini sehingga dapat memberi gambarannya," ujar Ray kepada Tribunnews.com, Jumat (13/12/2024).

1. Secara umum, tak terlihat ada minta Golkar untuk mengadvokasi kader-kader mereka dalam pilkada 2024 ini. 

Selain Jakarta, pilkada Banten juga gagal dimajukan ke MK. Padahal, dalam dua propinsi ini, yang menjadi pasangan utamanya adalah kader Golkar. 

Tentu saja, sebagai kader utama, maka sudah semestinya Golkar yang harus terlihat banyak pro aktif dalam mengadvokasi kepentingan kadernya. Itulah yang tidak terlihat dalam setidaknya dua pilkada di Jakarta dan Banten.

2. Khususnya di Jakarta, dalil yang akan dijukan ke MK terlihat sangat lemah. 

Dengan hanya membawa satu kasus saja yakni pemilih yang tidak mendapatkan formulir C6, sangat jauh dari kemungkinan adanya skema TSM. 

Di MK, selain karena manipulasi suara, maka koreksi atas hasil pilkada akan sulit dikabulkan jika pelanggarannya tidak bersifat TSM. 

Artinya, adanya warga yang tidak menerima formulir C6 sangat jauh dari kerangka TSM. Paling jauh hanya bersifat tidak profesional. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini