Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tanggal 27 Agustus 2025 sebagai hari pelaksanaan Pilkada ulang di daerah yang hasil rekapitulasinya dimenangkan oleh kolom kosong.
Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).
Baca juga: Marak Fenomena Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024, Ini Penjelasan Bawaslu
"Update terkait Pilkada ulang untuk 2025, bagi daerah yang paslon tunggal yang hasil rekapitulasi suaranya dimenangkan oleh kolom kosong, bahwa penyelenggaraan Pilkada ulang tersebut akan dilaksanakan 27 Agustus 2025," ujar Drajat, sapaan akrabnya.
KPU telah menyusun rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait jadwal dan tahapan Pilkada ulang. Saat ini, rancangan tersebut tengah dalam proses harmonisasi.
Tahapan Pilkada ulang rencananya akan dimulai pada Januari 2025, dengan dua daerah yang akan menggelar pemungutan suara ulang, yakni Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan, jadwal Pilkada ulang pada 27 Agustus 2025 diputuskan berdasarkan masukan dari berbagai pihak.
Baca juga: Jika Kotak Kosong Menang, Ini yang Harus Disiapkan Pemda untuk Penyelenggaraan Pilkada Ulang
Jadwal ini bertujuan agar daerah yang dipimpin oleh penjabat (Pj) tidak terlalu lama berada dalam situasi transisi pemerintahan.
"Ini bagian dari menerima aspirasi dari banyak pihak, di antaranya kenapa Agustus tidak September? Karena ketika itu dilakukan lebih cepat maka kalau tadi ada katakanlah Pj dan seterusnya secara waktu tidak terlalu lama," jelas Afif.
Ia juga menegaskan jadwal tersebut telah mempertimbangkan berbagai tahapan Pilkada agar dapat dilaksanakan secara optimal.
“Jadi saran dari banyak pihak untuk kemudian secara tahapan tidak ada yang dilewati, tapi secara bersamaan paling mungkin dilakukan ya dengan segala situasi dan kondisi, di bulan 27 Agustus pelaksanaannya," pungkasnya.