Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan Ridwan Kamil-Suswono menyatakan tak ada perintah dari Presiden Prabowo Subianto di balik keputusan pihaknya batal menggugat hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan ini disampaikan Ridwan Kamil saat konferensi pers di Kantor DPD Partai Golkar Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Baca juga: Ridwan Kamil Ucapkan Selamat kepada Pramono-Rano, Meski Akui Timnya Telah Siapkan Materi Gugatan
Ridwan Kamil mengakui ada masukan dari Prabowo, namun bukan memerintahkan untuk tidak mengajukan gugatan.
"Masukan-masukan dari pimpinan tentu kita tanya. Termasuk tentunya ke Pak Prabowo sendiri. Tetapi sifatnya bukan perintah, semua diserahkan kembali kepada forum musyawarah ini," kata Ridwan Kamil.
Dia menyebut bahwa keputusan untuk tidak melanjutkan gugatan ke MK diambil melalui musyawarah mufakat bersama tim pemenangan.
Ridwan Kamil mengakui sempat terjadi perdebatan panjang sebelum akhirnya mereka memutuskan untuk menerima hasil Pilkada.
"Walaupun materi gugatan ke MK sudah siap, karena kami menemukan banyak sekali fakta, banyak sekali substansi, dan temuan-temuan yang perlu diklarifikasi dan dikonfirmasi," ujarnya.
Baca juga: PAN Sebut Ridwan Kamil-Suswono Legowo Atas Kemenangan Pramono-Rano, Batal Gugat ke MK
Keputusan Ridwan Kamil-Suswono untuk tidak menggugat hasil Pilkada ke MK menegaskan bahwa hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan KPU DKI Jakarta tetap berlaku.
Pasangan Pramono Anung-Rano Karno unggul dengan 2.183.239 suara atau 50,07 persen, jauh di atas Ridwan Kamil-Suswono yang meraih 1.718.160 suara atau 39,40 persen.
Setelah Ridwan Kamil-Suswono disusul pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, yang memperoleh 459.230 suara atau 10,53 persen.