TRIBUNNEWS.COM - Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) buka suara soal keputusan tak mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ridwan Kamil mengaku pihaknya menerima hasil pilkada yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta.
Ia pun menyampaikan selamat kepada pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno yang memenangkan Pilkada Jakarta 2024.
"Dengan begitu kami mengucapkan selamat kepada Mas Pramono Anung dan Bang Rano Karno yang akan memimpin Jakarta di lima tahun ke depan," ujar pria yang akrab disapa Kang Emil ini dalam konferensi pers di kantor DPD Golkar Jakarta, Jumat (13/12/2024).
"Terima kasih untuk kompetisinya yang menjadi pembelajaran," imbuhnya.
Rasa terima kasih juga disampaikan Kang Emil kepada pasangan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Lebih lanjut, Kang Emil berharap Pramono-Rano bisa amanah memenuhi aspirasi warga Jakarta.
"Kami izin menitipkan aspirasi-aspirasi yang datang kepada pasangan RIDO karena kurang lebih kan hampir 40 persen suara yang nitip ke kami yang tentu itu sangat besar dan itu harus diperhatikan aspirasinya dalam membangun Jakarta lima tahun ke depan," ungkapnya.
Alasan Golkar Tak Ajukan Gugatan
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham mengatakan RIDO tak menggugat hasil Pilkada Jakarta lantaran kemenangan Pramono Anung-Rano Karno adalah realitas politik yang harus diterima.
Idrus Marham lantas menyinggung arahan Presiden RI Prabowo Subianto soal membangun Indonesia secara kekeluargaan.
"Ini suatu realitas politik yang harus kita terima. Tetapi menerimanya tetap berdasarkan suatu prinsip Golkar dan arahan Prabowo adalah untuk membangun Indonesia kita berbasis asas kebangsaan, kekeluargaan, kebersamaan," kata Idrus saat ditemui di sela-sela puncak perayaan HUT Golkar ke-60 di SICC, Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024).
Baca juga: Ridwan Kamil Pastikan Tak Ada Perintah Prabowo di Balik Keputusan Batalnya Gugatan Pilkada ke MK
Ia lalu menyinggung sikap Golkar yang setiap langkah politiknya banyak mengalah untuk kepentingan Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Idrus mengatakan sikap tersebut diambil untuk menjaga kebersamaan dalam membangun bangsa.
Ia juga menjelaskan aturan UU Pilkada yang menyatakan suatu provinsi yang jumlah pemilihnya 6 sampai 12 juta bisa menggugat ke MK, asalkan selisih perbedaan suaranya tak lebih dari 1 persen.