Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Pramono Anung-Rano Karno, disebut representasi suara masyarakat yang peduli terhadap perubahan.
Hal itu disampaikan Ketua Generasi Muda Pembaharu (Gempar) Jakarta Diantori, kepada wartawan, Sabtu (14/12/2024).
"Kemenangan Pramono dan Rano dalam satu putaran merupakan representasi dari suara Masyarakat Jakarta yang peduli terhadap perubahan Kota Megapolitan ini," kata Diantori.
Diantori menilai, banyak program kerja gubernur terpilih yang menyentuh akar masalah masyarakat.
Misalnya bagi generasi muda yang telah menyelesaikan pendidikan namun tidak bisa memperoleh ijazah akibat terkendala biaya.
"Tentu ini akan diselesaikan oleh Gubernur Terpilih dan kami memberikan apresiasi terhadap trobosan tersebut," ujarnya.
Diantori juga menyebut, Pramono akan meneruskan program-program yang terbaik dan terbukti bermanfaat dari para Gubernur Jakarta sebelum era kepemimpinannya nanti.
Hal ini menurutnya merupakan langkah kepemimpinan yang strategis dan efisien bagi kecepatan terlaksananya kesejahteraan bagi masyarakat Jakarta.
"Kami menantikan program 100 kerja bahkan 1000 hari kerja nyata dari Gubernur terbaik pilihan Rakyat Jakarta ini yang telah memperoleh kepercayaan 50.7 persen warga Jakarta," ujarnya.
"Kami bahagia atas kemenangan Mas Pram da Bang Rano dan mepercayakan kota megapolitan ini dibawah kepemimpinannya," tandasnya.
Adapun, hasil rekapitulasi KPU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diunggulkan pasangan Pramono-Rano unggul dengan 2.183.239 suara atau 50,07 persen.
Disusul Ridwan Kamil-Suswono sebanyak 1.718.160 suara atau 39,40 persen. Sementara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana hanya 459.230 suara atau 10,53 persen.
Mengacu pada hasil tersebut, Pilkada Jakarta hanya berlangsung satu putaran dan dimenangkan Pramono-Rano.
Baca juga: Pramono Janji Benahi Karut-marut KJP hingga Jumantik Era Heru Budi dalam 100 Hari
Sebab, didalam Pasal 10 Ayat (2) Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta telah mengatur bahwa calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.