TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Komnas HAM meminta agar Satpol PP untuk dikembalikan ke fungsi awalnya. Mediasi ini akan membahas usulan kuatnya mengembalikan makam ke fungsi semula, sementara pelaksana Peraturan Daerah dikembalikan ke Kepolisian.
"Dulu Satpol PP hanya menjaga gedung pemerintah. Dewan bidang pemerintahan harus membahas ini terlebih dahulu," ujar Anggota Komnas HAM, Nurcholis saat ditemui di Gedung Balai Kota, Jakarta, Kamis (15/4/2010).
Komnas HAM juga berencana akan meneliti bentrok yang terjadi antara Satpol PP dengan warga di Koja, Jakarta Utara dengan membentuk tim khusus penyelidikan dugaan pelanggaran HAM.
Mereka berjanji akan memberikan hasil penyelidikan dalam waktu kurang lebih 2 minggu. "Beri kami waktu 2 minggu untuk melakukan penyelidikan," jelasnya.
Komnas HAM Minta Satpol PP Dikembalikan Fungsinya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan