News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Akan Perketat Peredaran Tabung Gas

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Tabung Gas Elpiji

Laporan Wartawan Tribunnews.com: Ferdinand

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Polda Metro Jaya akan bekerjasama dengan Pertamina  melakukan pengawasan terkait beredarnya gas ilegal.  Ini dilakukan terkait semakin maraknya kasus ledakan yang diduga kuat dipicu gas elpiji.

Ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli. Boy mengutarakan adanya gas ilegal yang beredar di masyarakat sangat membahayakan bagi keselamatan  warga.

"Ledakan gas terjadi karena bereneka macam penyebab. Mulai dari kelalaian pengguna, ketidak-layakan alat pendukung, serta material gas yang tidak sesuai standar (gas ilegal)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (31/05/2010).

Boy mengatakan pihaknya akan bekerjasama dengan Pertamina dalam melakukan pengawasan terkait beredarnya gas ilegal. Menurutnya pengawasan akan dilakukan mulai tingkat pengecer, distributor, sampai agen penjual. Polisi mengakui usaha untuk menarik peredaran gas ilegal menemui kesulitan, karena tingginya kesamaan ciri antara gas legal dengan yang ilegal.

Masalah gas ilegal makin meningkat akibat adanya label Standar Nasional Indonesia (SNI) pada tabung gas ilegal. "Ini yang kita selidiki. Apakah label SNI itu diberi saat gas sedang di isi, atau justru dibuat setelah gas diproduksi," imbuh Boy.

Sampai saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terkait kode produksi yang ada di dalam kemasan gas ilegal. Sebelumnya diberitakan perusahaan yang memproduksi gas Ilegal PT. TMM (Tabung Murni Mas) menggunakan kode perusahan rekanan resmi Pertamina yaitu PT. WI dan PT. ML. Polisi menahan tiga direktur PT. TMM yakni Direktur Utama, Direktur Operasional dan Direktur Teknik.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni tentang pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang tidak sesuai standar atau mutu dan tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1a, pasal 9 ayat 1c, d UU No 8 thn 99 tentang perlindungan konsumen dan pasal 26 UU No 5 1984 tentang industri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini