TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Poros
Wartawan Jakarta (PWJ) dan sejumlah media lainnya, berada di Mabes Polri
melakukan aksi demo. Isi tuntutan terkait pemanggilan Ariel
yang berbuntut perusakan kamera wartawan.
" Kalau Ariel enggak mau
memberikan keterangan cukup bilang No Comment. Pengrusakan kamera
merupakan pelanggaran undang-undang hukum dan pers. Kami juga minta
kerja sama Mabes Polri dan Kabareskrim. Jadi pemeriksaan bukan
sebatas kasus video pornonya, tapi juga ini," ujar wartawan PWJ, Ali B
Priambodo, di Bareskrim, Mabes Polri, Senin (14/6/2010).
Kelanjutan
kasus Ariel terhadap pengrusakan kamera wartawan Trans Tv belum
mengalami kemajuan. Saat ini wartawan meminta agar Ariel dipanggil ke
Mabes Polri terkait kasus pengrusakan kamera wartawan.
"Kita
belum ada mediasi dengan Ariel. Polisi paling tidak bertindak. Ariel
belum minta maaf, kronologsinya jelas wartawan hanya ngambil gambar.
Karena wartawan dilindungi undang-undang pers. Wartawan yang turun ke
lapangan juga dibekali undang-undang dan etika pers," ucap wartawan PWJ.
Ariel Belum Minta Maaf Terkait Perusakan Kamera Wartawan
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan