Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Oknum anggota Satpol PP Cabul, SH (37), mengaku pertama kali memaksa seorang perempuan untuk melakukan oral seks kepadanya.
Demikian dikatakan Kanit Reskrim Polsek Gambir, AKP Mustaqim saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (20/07/2010).
"Dari pengakuan tersangka, dia berbuat baru satu kali," ujarnya.
Terkait dengan pemerasan yang dilakukan tersangka CA (26), Mustaqim menjelaskan bahwa kejadian seperti itu sering terjadi di kawasan Taman Monas.
Kebanyakan dari pelaku mengaku sebagai petuga satpol PP Monas.
"Banyak yang kita tangkap sedang melakukan pemerasan dan mengaku kepada korban anggota satpol PP, ternyata bukan," imbuhnya.
Namun untuk kasus pemerasan yang menimpa pasangan muda-mudi R (16) dan YI (15), Mustaqim menyatakan kedua pelaku diketahui anggota Satpol PP kawasan Monas.
Apakah akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kembali?
"Semua sudah dilakukan dan keterangan saksi sudah lengkap," ujarnya.
Saksi-saksi dalam kasus pemerasan dan pencabulan pasangan muda-mudi ini diketahui sebanyak 2 orang yakni korban perempuan YI dan seorang saksi mata di lokasi kejadian.
Sebelumnya, pasangan muda-mudi didatangi oleh dua anggota Satpol PP pada pukul 02.30 Wib, Sabtu (17/07/2010) untuk dimintai identitas.
ABG yang berusia YI (15) dan R (16) hanya dapat menunjukkan surat jalan.
Satpol PP itu kemudian memeras laki-laki ABG itu dengan meminta sejumlah uang.
Sementara ABG perempuan ditarik oleh anggota satpol PP yang lain dan dipaksa melakuka oral seks.
Kedua anggota Satpol PP tersebut bernama SH (37) dan CA (26). Keduanya saat ini ditahan di Polsek Gambir.