TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan
pelarangan kepada beberapa kendaraan untuk melewati jalan protokol di
Jakarta. Jenis kendaraan yang dilarang seperti kendaraan pengangkut
barang, pengangkut bangunan bersumbu lebih dari dua, truk gandeng dan
truk container.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar
Pristono mengatakan pengaturan itu dikeluarkan oleh Kementrian
Perhubungan mulai tanggal 6 hingga 11 September 2010.
Udar
menjelaskan pelarangan itu dilakukan untuk menghindari kemacetan yang
bisa timbul karena kendaraan itu. "Dilarang beroperasi di Pulau Jawa
untuk itu termasuk DKI jakarta, dan untuk pengangkutan barang
expor-impor dari dan menuju ke Tanjung Priok tidak boleh beroperasi,
kecuali dispensasi dari kepala dinas," ujar Udar usai mengikuti gelar
pasukan Operasi Ketupat 2010 di halaman Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis
(02/09/2010).
Kendaraan yang tidak dilarang melintasi jalan DKI
Jakarta merupakan angkutan pengangkut kebutuhan pokok masyarakat.
Angkutan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG),
Ternak, Bahan Pokok seperti pupuk, susu murni dan barang pos dipastikan
bebas melenggang di jalur protokol.
Udar menyatakan kebijakan ini
diambil guna mengantisipasi lonjakan pemudik yang diperkirakan
meningkat 7,4 persen dibanding tahun lalu. Sedangkan 2,2 juta orang akan
melakukan mudik dengan menggunakan 4 moda transportasi yaitu Kereta
Api, Bus, Kendaraan motor dan kapal laut. Khusus untuk pemudik yang
melintas jalan raya, Pemrov DKI menyiapkan 6114 bus mudik yang terdiri
dari 5592 bus Akap, 242 bus dari 10 perusahaan, dan 280 bis bantuan.
Dinas
Perhubungan DKI Jakarta juga menginformasikan empat terminal utama dan
12 terminal bantuan yang dioperasikan untuk menampung pemudik yang
menuju kampung halamannya.
Terminal utama terdiri dari
Kalideres, Pulo Gadung, Kampung Rambutan dan Lebak Bulus. Sedangkan
terminal bantuan seperti Rawa Mangun, Grogol, Pinang Ranti, Tanjung
Priuk, Muara Angke, Rawa Buaya, Safari Dharmaraya, Tendean, Damri
Kemayoran, Tanah Merdeka, Pasar Minggu dan Pelabuhan Tanjung Priok.
Terkait
dengan keamanan kendaraan, Udar mengungkapkan akan dilakukan uji petik
kelayakan khususnya kendaraan jarak jauh. Supir kendaraan juga akan
dilakukan tes urine untuk mencegah kecelakaan karena ketidaksiapan
fisik. " Uji Petika akan diberlakukan mulai H minus 7 Lebaran,"
terangnya.
Pihaknya juga akan menyelenggarakan mudik bareng untuk
mengurangi beban terminal. Mudik bareng ini dilakukan di 6 tempat
seperti Taman Mini Indonesia Indah, Parkir Timur Senayan, PT Yamaha
Sunter, Lapangan Parkir Ditlantas Polda Metro Jaya dan PRJ Kemayoran.
Kendaraan Barang Dilarang Melintas di Jakarta
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan