News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penusukan Pemuka Agama

SKB Dua Menteri dan UU Ormas Harus Direvisi

Penulis: Adi Suhendi
Editor: OMDSMY Novemy Leo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI dari PDI P Pramono Anung

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung Wibowo, meminta supaya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan Undang-undang Organisasi Masyarakat (Ormas) direvisi. Pasalnya,  saat ini tantangan Indonesia sudah berbeda sebagai negara demokrasi.

"SKB dua menteri harus ditinjau kembali dan Undang-undang yang mengatur Ormas harus direvisi dan dijudical review. Hal itu dilakukan supaya tidak menghambat kerukunan umat beragama dan bermasyarakat. Ketidak tegasan dilapangan juga ini yang jadi pemicu," kata Pramono, saat ditemui di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Rabu (15/9/2010).

Menurutnya, dalam peristiwa terjadinya kekerasan antar umat beragama, sepatutnya kita tidak harus saling melempar tanggung jawab. "Harusnya pemerintah dan DPR melawan itu," ujarnya.

Ia pun meminta supaya presiden yang memiliki kewenangan sebagai kepala pemerintahan dan negara, harus bersikap tegas dalam menjaga kerukunan umat beragama, paling tidak tegas dalam bersikap.

"Sebenarnya negara menjamin kebebasan umat beragama, dalam beribadah tidak boleh saling mengganggu. Kita harus memperbaiki SKB dua menteri, karena tantatangan Indonesia sudah berbeda, kita negara demokrasi yang didalamnya ada aturan dan punishment (hukuman),"jasnya.

Ia melihat dalam SKB dua menteri tersebut masih ada perbedaan penafsiran, tetapi hal tersebut tidak boleh disalahkan karena ada pemerintah dan DPR, negara tetap yang harus bertanggung jawab.

Begitu juga dengan undang-undang ormas. Kader PDI Perjuangan ini mengatakan, dalam undang-undang tersebut banyak hal yang datur tidak jelas. Contohnya, siapa yang berhak membubarkan ormas tidak tercantum dalam undang-undang tersebut.

"Meskipun dijelaskan bila ada ormas yang melanggar peraturan maka ormas bersangkutan bisa dibubarkan dengan faktor-faktor yang sudah tertulis dalam undang-undang. Namun, tidak disebutkan siapa yang berhak membubarkan ormas," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini