News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Pemilik Warnet

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Resor Bekasi Kota memburu dua dari empat pelaku penusukan yang terjadi di Warnet Phoenix, JL Raya Jatiwaringin. Rt 1/6 Kel Jaticempaka, Pondok Gede, Kota Bekasi, Kamis (23/09/2010).

Akibat penusukan itu tiga orang menjadi korban yakni Alderto Pasca Pinem (33) pemilik warnet, Aswin (23) operator warnet, dan Cecep Mulyana (21) pengunjung warnet.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ade Ary Syam menyatakan dua pelaku yang tertangkap yakni Singgid Haruman Wibowo (20) dan Thufeil bin Firdaus (18).

"Peran tersangka Singgid menusuk korban di leher," ujar Ade saat dihubungi wartawan.

Polisi kini sedang memburu dua lainnya yakni Tiar dan seorang yang belum dikenal. Akibat perbuatan para pelaku, Alderto, Pemilik warnet meregang nyawa dengan luka tusuk pada leher dan dagu nyaris putus, perut luka tusuk dan kening luka sayat.

Sedangkan Aswin, penjaga operator menderita luka robek dibagian kepala belakang dan Cecep, pengunjung warnet terkena luka rober diperut. "Korban luka dirujuk ke RSCM," imbuh Ade.

Kejadian itu terjadi sekitar pukul 02.30 WIB saat itu pengunjung warnet, Aditya sedang bermain internet. Dirinya melihat dua orang datang ke dalam warnet.

"Satu orang tersebut diantar oleh operator ke atas sedangkan 1 lagi menunggu dibawah," ujar Ade.

Kemudian terdengar suara gaduh di lantai 2, tidak lama setelah itu salah seorang yang sebelumnya naik ke atas lalu turun dan dikejar oleh operator warnet. Namun sesampai dibawah pelaku langsung menutup pintu warnet dan mengeluarkan pisau dari dalam tas.

Pemain warnet pun langsung berhamburan, saksi lainya Dwi Erlangga dan Helmi naik ke lantai 2 dan melihat pemilik warnet sudah dalam keadaan meninggal.

Polisi kemudian menyita pisau sebanyak lima buah, sarung tangan dua buah dan tas gendong hitam merk polo. Pelaku dijeratĀ  pasal 338 dan atau 170 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini