Laporan Wartawan Tribunnews.com: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur
Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Anjan P Putra meminta institusi
terkait agar eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkoba segera
dipercepat. Hal itu ditegaskan Anjan karena khawatir napi narkoba
kembali menjalankan bisnis haram tersebut di dalam lembaga
permasyarakatan (Lapas).
"Hukuman mati kepada napi narkoba segera
dipercepat, sepanjang tidak dipercepat mereka akan menjalankan
bisnisnya," tegas Anjan di Gedung Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta,
Jumat (15/10/2010).
Anjan mengatakan pihaknya sudah serimg
memberikan informasi peredaran narkoba kepada pengelola lembaga
permasyarakatan terkait penggunaan alat komunikasi untuk mengendalikan
jaringan narkoba.
"Mereka (terpidana narkoba) tidak punya handphone
tetapi punya sim cardnya lima, " terangnya.
Permintaan agar vonis
mati dipercepat, kata Anjan, melihat dari berbagai kasus narkoba yang
ternyata dikendalikan oleh napi yang berada di lembaga pemasyarakatan.
Contoh kasus narkoba yang dikendalikan dari lapas yaitu ketika Polisi
membongkar jaringan narkoba dengan modus didimpan didalam dodol pada 28
September 2010 lalu.
Jaringan tersebut dikendalikan oleh seorang bernama
Samuel alias Kris dan "Kapten" yang terlibat kasus sejenis yang kini
mendekam di lapas Nusakambangan dengan hukuman mati.
Anjan juga
mengatakan pihaknya pernah menangkap seorang warga Nigeria yang di
tangkap oleh Polda Metro Jaya pada tahun 2004.
"Tiga tahun kemudian dia
melakukan lagi," imbuhnya.
Warga Nigeria itu mengendalikan bisnis haram
pada tahun 2007 dengan kasus sama. Padahal tersangka sekarang sudah
mendekam di LP Banceuy, Jawa Barat dengan vonis hukuman mati.
"Kita
tangkap kurirnya, Nonik di Sumatra Utara dengan barang bukti 3,2 kg
heroin," tukasnya.
Polda: Percepat Vonis Mati Terpidana Narkoba
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan