Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan telepon seluler (HP) saat berkendara. Sanksi berupa tilang diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Ada sanksinya, bisa ditilang saat menggunakan HP, coba tolong dikurangi pengguna HP saat berkendara, apalagi sambil SMS atau BBM (Blacberry Mesengger)," ujar Royke saat ditemui usai acara Coffe Morning bersama Kapolda di Mainhall Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/11/2010).
Royke mengatakaan pihaknya sudah melakukan penilangan terhadap pelanggaran tersebut, namun belum terlalu banyak, sebagian pengendara yang kedapatan menggunakan telepon seluler saat berkendara hanya diberi himbauan karena UU itu masih baru. Dirinya menambahkan banyak kecelakaan yang terjadi akibat perilaku itu
Selain larangan penggunaan HP, Royke juga mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan jaket dan sepatu ketika mengedarai motor.
"Jangan pakai sandal jepit dan tidak menggunakan jaket. Sekarang kalau kita hanya pakai sandal, kesandung saja kaki bisa luka kalau tidak pakai jaket terjadi kecelakaan yang kena langsung kulit, ya safety ride lah," kata Royke
Namun, Royke mengatakan saat ini pihaknya baru sebatas mengimbau agar masyarakat bisa mengendarai motor dengan aman dan nyaman. "Kita himbau dulu lah ke masyarakat karena itu untuk keamanan," ujarnya.
Awas! Jangan Gunakan HP Saat Berkendara
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Anita K Wardhani
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan