Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Meski berada di ruang pemeriksaan selama delapan jam, Wali
Kota Bekasi Mochtar menolak bahwa dirinya menandatangani surat penahanan
dari penyidik KPK.
Bahkan, Mochtar mengaku sama sekali belum
diperiksa penyidik, namun sudah disodorkan surat penahanan dari
penyidik. Karena itu, Mochtar sempat berdebat dengan penyidik saat
hendak ditahan.
"Saya belum diperiksa sama sekali, tapi sekarang
ditahan," ujar Mochtar saat berada di mobil tahanan di Kantor KPK,
Jakarta, Senin (13/12/2010).
Menurut kuasa hukum Mochtar, Sirra
Prayuna, perebatan terjadi dikarenakan Mochtar belum pendamping hukum
saat hendak diperiksa. Namun, penyidik bersikukuh menyatakan telah
mengantongi surat penahanan yang ditandatangani Wakil Ketua KPK Haryono
Umar.
"Saya baru sore tadi ditunjuk jadi kuasa hukumnya," ujar Sirra.
Meski begitu, Sirra memastikan bahwa kliennya sama sekali belum menandatangani surat penahanan dari KPK tersebut.
Sirra
menjelaskan, bahwa kliennya berjam-jam di ruang pemeriksaan hanya duduk
saja. "Tadi duduk-duduk saja sejak 10.30 WIB tadi. Hari ini tidak
diperiksa karena apa? Karena orang yang ancaman pidananya lebih dari 5
tahun, harusnya didampingi kuasa hukum. Ini kan tidak," ujarnya.
Sirra
menilai apa yang dilakukan KPK adalah penyalahgunaan kekuasaan atau
"abuse of power". Lagipula, kata Sirra, tidak ada alasan objektif secara
hukum sehingga kliennya harus ditahan. "Dia mau lari ke mana? Wong dia
pemimpin," gerutu Sirra.
Sirra mengaku kecewa dengan langkah
penahanan oleh KPK ini. Sebab, masih banyak kasus besar di KPK justru
tersaangkanya belum ditahan.
"Saya berpadangan bahwa penahanan
ini sangat tidak adil. Ada pelakuan tidak adil terhadap orang yang
diduga korupsi. Kita lihat banyak pelaku korupsi yang lebih besar, tapi
dia terproteksi oleh kekuasaan," ujarnya.
Sirra belum bisa memastikan, apakah pihaknya akan mengajukan penahanan terhadap Mochtar.
Seorang
petugas KPK yang enggan disebut namanya menyatakan, bahwa Mochtar
dinyatakan telah diperiksa meski menolak menjawab pertanyaan penyidik.
Apalagi, Mochtar dipanggil KPK adalah untuk pemeriksaan dan berlanjut
pada penahanan.
"Yah tadi itu diperiksa. Dia berdebat karena belum ada
pengacaranya," ujar petugas KPK tersebut.
Alasan Mochtar Tolak Tandatangani Penahanan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan