TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku bom sepeda di pertigaan Sumber Artha, Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur pada 30 September lalu, Ahmad Abdul Rabani, dituntut hukuman mati. Ahmad dianggap melanggar pasal 6 jo 7 tahun 2002, mengenai pemberantasan terorisme, dengan ancaman hukuman mati.
Hal
tersebut dituturkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejakti, Trimo, yang
ditemui usai pembatalan sidang perdana Ahmad, di Pengadilan Negri
Jakarta, Selasa (25/01/11).
Menurut Trimo, jaksa menganggap tindakan Abdul yang melakukan percobaan melakukan bom bunuh diri terhadap Kanit Patroli Polres Metro Bekasi, AKP Herry Azhari, yang tengah mengatur lalu lintas, telah menimbulkan efek teror dan kecemasan pada masyarakat luas.
Sementara
itu atas dakwaan tersebut, Ahmad mengaku bahwa ia pasrah menerima
ancaman hukuman tersebut. Sebelumnya ia tidak pernah menduga, bahwa
perbuatannya berujung pada ancaman hukuman mati.
"Tidak
ada hal yang perlu saya sesali dalam hidup ini, saya pasrahkan saja
semuanya" tutur Abdul saat ditemui wartawan di tahanan Pengadilan Negri
Jakarta Timur usai persidangan.
Sidang dakwaan Abdul ditunda
karena pengacaranya urung datang ke sidang. Menurut Trimo, sidang
tersebut harus dibatalkan, apalagi mengingat ancaman hukuman mati
terhadap terdakwa.
Ketika dikonfirmasi, Abdul mengaku bahwa
pengacaranya belum dikonfirmasi, perihal persidangannya hari ini. Ia
juga tidak mau menyalahkan siapapun atas batalnya sidang.
Abdul
di tangkap petugas setelah percobaan bom bunuh dirinya gagal. Ia
memasang bom di sepeda tuanya, dan berencana menabrakan sepeda tersebut
kepada petugas kepolisian di pertigaan Sumber Artha, lalu meledakkan bom
tersebut.
Namun Abdul gagal melakukan hal itu, karena sebelum
berhasil mendekati calon korbannya, ia keburu menabrak trotoar, lalu
secara tidak sengaja ia meledakkan sepeda tersebut. (Tribunnews/Nurmulia Rekso P).
Pelaku Bom Sepeda Terancam Hukuman Mati
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan