TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kembali menunda sidang kasus dugaan
pencemaran nama baik dengan terdakwa dua aktivis Benteng Demokrasi
Rakyat (Bendera), Ferdinandus Semaun dan Mustar Bonaventura.
Sidang yang seharusnya mendengarkan keterangan saksi ini, ditunda karena kedua terdakwa tidak bisa menghadiri persidangan.
Menurut salah seorang jaksa penuntut umum, Satria Wirawan, pihaknya tidak dapat menghadirkan terdakwa karena keduanya sakit.
"Terdakwa sakit, dan pekan depan berjanji akan menghadiri persidangan,"
katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 24 Februari 2011.
Ketua majelis hakim Bayu Istiatmoko pun memutusakan untuk menutup sidang
yang sedianya mendengarkan kesaksian wartawan Vivanews.com, Aries
Setiawan, pihak Media Fox dan kesekjenan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mustar Bonaventura dan Ferdinandus Semaun didakwa telah mencemarkan nama baik beberapa orang.
Mereka diduga mencemarkan nama baik, setelah menuduh, pihak pelapor sebagai penerima dana talangan Bank Century.
Mereka yang disebut oleh Mustar, dan Ferdi tersebut, yang juga sebagai
pihak pelapor, di antaranya, Menteri Kordinator Politik Hukum dan HAM
Djoko Suyanto, Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng,
Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Sekjen Partai Demokrat Edhi Baskoro
(Ibas), Choel Mallarangeng, dan pengusaha Hartati Murdaya.
Terdakwa Sakit Sidang Ditunda
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan