News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bentrok Cikeusik

8 Berkas Tersangka Kasus Cikuesik Diserahkan ke Kejaksaan

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Juang Naibaho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Potongan adegan video Anti-Ahmadiyah Violence in Cikeusik

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Polda Banten melimpahkan delapan berkas tersangka kasus insiden Ahmadiyah di Cikuesik, Banten, tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi. Empat berkas tersangka lainnya masih dalam pelengkapan penyidik.

Delapan berkas yang dilimpahkan itu untuk tersangka Ujang, Muhammad, Endang, Munir, Yusuf Abidin, Saad, dan Idris Adam.

"Sekarang 12 sudah ditahan dan 8 berkas dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/3/2011).

Sejauh ini, Polda Banten telah memeriksa 108 saksi terdiri dari warga sipil dan polisi. Dan belum ada tersangka dari pihak Ahmadiyah yang berada di lokasi saat insiden.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini