TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepemilikan dan penggunaan sabu seberat 0,4
gram, membuat artis era 80-an, Iyut Bing Slamet atau bernama asli Ratna
Fairuz, terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.
Penyanyi
"Bunga Asmara yang Bersemi," yang berduet dengan kakaknya Adi Bing
Slamet ini dikenakan Pasal 112 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang
Narkoba, dengan acaman penjara 4 tahun sampai dengan 12 tahun, karena
kepemilikan narkoba golongan I.
"(Dikenakan) Pasal 112 Undang-undang No
35 Tahun 2009," kata Kabag Penum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di
Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/3/2011).
Anggota Subdit V Narkoba
Bareskrim Mabes Polri menangkap tangan Iyut tengah menggunakan sabu di
sebuah kamar Hotel Panthouse, Mangga Besar, Jakarta Barat, Selasa
(8/3/2011) pukul 22.00 WIB. Dia didapati dalam keadaan tidak sadar
karena konsumsi barang haram tersebut.
Guna mengejar sang bandar
dan orang-orang yang terlibat di didalamnya, kini penyidik masih
melakukan pemeriksaan intensif terhadap Iyut di Kantor Direktorat
Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta Timur.
"Pemeriksaan masih berlangsung
dan belum bisa kasih hasil-hasil. Dia sebagai pengguna, diperiksa
sebagai tersangka," jelas Boy.
Penyidik mempunyai waktu 3x24 jam
untuk memeriksa Iyut, dan akan ditindaklanjuti dengan penahanannya.
"Kalau menahan hari ini pun bisa," katanya.
Penangkapan Iyut,
menambah panjang deretan nama artis yang ditangkap karena menggunakan
narkoba. Belum lama ini, penabuh drum band "Padi" Suhendro "Yoyo"
Prasetyo ditangap anggota Direktorat Narkoba Bareskrim Polri di
Apartemen Sudirman Park, Jakarta Selatan karena menggunakan sabu 0,4
gram juga.
Iyut Bing Slamet Terancam 12 Tahun Penjara
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger