TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri membantah artis Iyut Bing Slamet
ditangkap di Hotel Penthouse, Mangga Besar, Jakarta Barat, Selasa (8/3/2011)
malam, bersama seorang anggota DPRD Riau.
Kabag Penum Polri
Kombes Pol Boy Rafli Amar menyatakan petugas Subdit II Bareskrim Polri
hanya mendapati Iyut seorang diri saat mengonsumsi sabu di kamar
hotel 208 itu.
"Tidak ada. Kami tidak menerima informasi seperti itu.
Faktanya dia (Iyut) ditangkap saat sendiri," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta,
Kamis (10/3/2011).
Petugas juga telah melakukan pemeriksaan terhadap urine Iyut. Boy
menjelaskan, bahwa barang bukti sabu seberat 0,4 gram dari tangan Iyut
diperoleh dari pengedar atau bandar yang berbeda dengan jaringan
tersangka artis lain, Yoyo "Padi".
Keberadaan Iyut yang
menggunakan sabu di hotel itu diketahui petugas dari hasil pengembangan
informasi warga. "Mereka ini para pengguna. Yang mungkin belanja dari
orang-orang berbeda. Sedangkan yang namanya pengedar, itu namanya
terindikasi di tengah masyarakat. Dan itu yang terus kita berantas,"
papar Boy.
Boy menambahkan, kepolisian tidak hanya membidik
kalangan artis yang menggunakan narkoba, tapi juga masyarakat umum.
"Yang dibidik Polri tidak hanya artis. Semua, siapa saja yang
terindikasi menjadi bandar, pengedar dan pengguna. Kita berharap sesuai
dengan hukum di negara kita, maka dimungkinkan mereka akan dijerat
hukum," tandasnya.
Karena itu, kepolisian mengimbau bagi
masyarakat dan kalangan artis untuk segera menghentikan tindakan
melanggar hukum tersebut. Dan bagi pengguna narkoba yang melaporkan
ketergantungan narkobanya akan dibantu kepolisian untuk dilakukan terapi
rehabilitasi.
Artis era 80-an sekaligus adik kandung Adi Bing
Slamet, Ratna Fairuz atau lebih dikenal Iyut Bing Slamet tertangkap
tangan mengonsumsi sabu. Iyut terancam 12 tahun penjara dengan sangkaan
melanggar Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider
Pasal 127 KUHP.
Polri Bantah Iyut Ditangkap Bersama Anggota DPRD Riau
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger