News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kementerian PU Sudah Setuju Raperda RTRW DKI

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI 2010-2030 telah disetujui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk segera disahkan menjadi Perda.

Demikian disampaikan Gubernur DKI Fauzi Bowo yang mengatakan Menteri PU Djoko Kirmanto telah menyetujui substansi Raperda RTRW 2010-2030 dengan mengatakan langsung kepadanya. Karena itu Foke, sapaan Fauzi Bowo, berharap Raperda tersebut segera disahkan oleh DPRD DKI. Foke menilai Raperda tersebut perlu segera disahkan karena sudah sangat terlambat yang seharusnya sudah disahkan tahun 2010 kemarin.

"Saya mengharapkan Ferrial Sofyan (Ketua DPRD DKI) segera mempercepat evaluasi Raperda RTRW 2010-2030. Raperda ini menjadi prioritas, sebab memperhitungkan konsep metropolitan priority area (MPA). MPA merupakan masterplan perluasan rencana megapolitan yang sudah tertera dalam raperda," ujar Foke, Senin (20/6/2011) di gedung Balai Agung.

Ditempat terpisah, Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI, Triwisaksana, mengatakan pihaknya sedang berupaya untuk segera mensahkan Raperda RTRW DKI 2010-2030 sebelum HUT Kota Jakarta yang jatuh tanggal 22 Juni 2011 nanti. Menurutnya saat ini Raperda tersebut masih dievaluasi Ketua DPRD DKI dan anggota DPRD DKI juga meminta agar proses evaluasi dipercepat karena dinilai sudah sangat mendesak.

Triwisaksana mengungkapkan, dalam Raperda tersebut ada beberapa perubahan seperti persentasi penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), dimana Kementerian PU menetapkan setiap daerah harus menyediakan RTH sebesar 30 persen dari luas wilayahnya yang terdiri dari 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.

"Pada Raperda yang saat ini sedang dievaluasi, komposisi 30 persen RTH di Jakarta menjadi 14 persen RTH publik dan 16 persen RTH privat," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini