TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat kembali melakukan razia minuman keras (miras) di bulan Ramadan. Hasilnya, sebanyak 1.420 miras berbagai merk berhasil disita dari dua lokasi berbeda.
Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Tiangsa Surbakti, yang mengatakan razia kali ini mengerahkan 30 personil Satpol PP dan mendatangi beberapa tempat yang menjadi titik razia seperti toko di kawasan Jalan Jembatan Tinggi I, kelurahan Menteng, kelurahan Kebon Sirih, kelurahan Kebon Kacang, Jalan Sabang, dan Tanah Abang.
"Saat razia tadi, kita temukan berbagai jenis merk minuman keras seperti Vodka, mansion, anggur merah, whisky dan sebagainya yang kandungan alkoholnya di atas 20 persen. Pemilik toko di Jalan Jembatan Tinggi I tadi sempat protes dan mengancam akan menggugat, tetapi tetap kita angkut," ujar Surbakti, Senin (15/8/2011).
Menurutnya pada razia kali ini pihaknya juga mendapat tambahan payung hukum yakni surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengizinkan mengangkut minuman haram tersebut ke kantor Walikota untuk disita dan dimusnahkan. Dikatakannya, razia miras juga sebagai upaya menegakkan Perda nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Surbakti menambahkan, razia peredaran miras merupakan kegiatan rutin namun semakin ditingkatkan saat bulan suci Ramadan. "Ini kita lakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa. Kegiatan ini juga untuk menjaga wilayah Jakarta Pusat tetap kondusif," imbuhnya.
Satpol PP Sita 1.420 Miras Berbagai Merek
Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan