News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perkosaan di Angkot

Kapolda Imbau Pemilik dan Sopir Angkot Kembali Pada Aturan

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasubag Humas Polrestro Jakarta Selatan, AKP Aswin menunjukan angkot yang digunakan untuk pemerkosaan RSR (27), Kamis (15-9-2011)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi maraknya kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan angkutan umum alias angkot, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Untung S Rajab mengimbau kepada sopir dan pemilik angkot untuk kembali kepada aturan yang ada saat ini.

Mengengenai penggunaan kaca film yang terlalu gelap, Untung menjelaskan bahwa aturannya hanya diperbolehkan memakai dengan kegelapan 60 persen.

"Jadi mobil angkot atau mobil umum boleh memakai kaca film untuk menahan matahari maksimal 60 persen, bila lebih dari itu, tentu sudah menjadi pelanggaran. Untuk itu kepada sopir angkot dan pemiliknya supaya kembali pada aturan yang ada," imbau Kapolda di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/9/2011).

Bila tidak mematuhi peraturan yang ada saat ini, maka baik sopir maupun pemilik angkot akan diberikan sanksi.

"Polisi disini tentu akan menertibkan, penertiban itu tentu bermacam-macam bentuknya mulai dari persuasif sampai pada masalah penindakan terhadap pelanggaran itu," ungkapnya.

Imbauan ini dilontarkan Kapolda sehubungan dengan adanya kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan angkot. Kasus Livia Pavita Soelistiyo, mahasiswi Bina Nusantara, Jakarta, menjadi bukti nyata bahwa kejahatan dengan menggunakan angkot telah memakan korban.

Begitu juga dengan kasus pemerkosaan karyawati baru-baru ini, mendapat sorotan dari masyarakat Jakarta khususnya, bila penumpang, khususnya perempuan banyak menjadi sasaran korban perampokan dan pencabulan ketika mereka menumpang di dalam angkot.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini