Laporan Wartawan Tribunnews.com Andrian Salam Wiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasat Narkoba Polrestabes Tanggerang AKBP Hermawan menilai, modus operandi warga India RM (40) menyelundupkan shabu di perangkat laptop, dan botol pencukur janggut, terbilang baru. Apalagi, shabu yang berhasil diselundupkan mencapai 500 gram.
"Ini adalah modus baru. Tentu ini adalah hal yang tidak kami duga sebelumnya," ujar AKBP Hermawan, Kasat Narkoba Polrestabes Tanggerang, kepada wartawan di Polda Metrojaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (12/10/2011).
Dalam release yang diterima Tribunnews, RM tiba di Indonesia pada September 2011. Saat itu ia menyewa mobil ke rental untuk memulai aksinya. Namun berapa hari di Indonesia, RM kembali ke negara asalnya India. Sebelum meninggalkan Indonesia, RM pun menitipkan tas yang berisi laptop kepada sopir SR (50). Laptop itu diberikan sebagai jaminan karena RM belum membayar mobil yang direntalnya.
Laptop milik RM ini rupanya dicoba SR. Saat dicoba, laptop ternyata tak menyala. Ia pun membawa laptop tersebut ke Wahidin untuk diservice.
Setelah diperiksa, Wahidin menilai kerusakan hanya pada charge laptop. Setelah diganti charge, laptop menyala. Karena menyala, SR kembali ke kediaman.
Setelah kepergian SR, Wahidin memeriksa charge laptop SR. Namun saat diperiksa, Wahidin justru menemukan serpihan kristal. Atas temuan tersebut, Wahidin melaporkan ke Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang.
Laporan Wahidin ditindaklanjuti pihak Polres Metro Tangerang. Kepolisian memeriksa SR atas serbuk kristal di laptopnya. Setelah pemeriksaan, ternyata pada 10 Oktober, RM si pemilik laptop kembali ke Indonesia. Ia mendarat sekitar pukul 16.00 WIB di bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
Polisi tak langsung membekuk RM saat itu. Pencidukan RM baru dilakoni saat RM mendatangi rumah SR di perumahan bandara mas, kecamatan Sela Panjang, kota Tangerang.
"RM langsung kita amankan karena kecurigaan sebuah shabu tersebut. Ternyata benar RM membawa 500gram dari negaranya India," urainya.
Atas perkara tersebut, saat ini RM dijerat pasal 113 ayat 2, UU no 35 tahun 2009 perihal Narkotika.
Baca tanpa iklan