News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sopir tak Berseragam, Izin 27 Angkot Dicabut

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah petugas Dinas Perhubungan menggelar razia sopir angkot yang tidak mengenakan seragam dan tidak memiliki Kartu Pengenal Anggota (KPA) dan Kartu Pengenal Pengemudi (KPP), di terminal Kampung Melayu, Jakarta, Selasa (10/1). Razia ini dilakukan untuk menindak sopir angkot yang melanggar, dengan sanksi, kendaraan dikandangkan selama 4 Minggu. Bahkan, jika dalam waktu 4 Minggu pemilik kendaraan tidakmengurusnya, maka izin trayek atau operasinya dicabut. (TRIBUNNEWS.COM/Bian Harnansa)

Laporan Danang Setiaji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI mulai menindak tegas para sopir angkot yang tidak memakai seragam. Dalam dua hari razia, Dishub DKI membekukan sementara izin 27 angkot karena sopirnya tidak memakai seragam.

Menurut Wakil Kepala Dishub DKI, Riza Hasyim, pembekuan izin sementara itu berlaku selama 14 hari. Jika dalam waktu 14 hari sopir tersebut sudah memakai seragam, izinnya akan dikembalikan. Tetapi bila masih tidak memakai seragam, izin operasinya akan dicabut.

"Razia ini sudah dilakukan sejak Senin (9/1/2012) kemarin. Dalam dua hari razia sampai hari Selasa (10/1/2012) kemarin, ada 27 angkutan umum yang dibekukan sementara izinnya," terang Riza, Rabu (11/1/2012).

Selain tidak memakai seragam, kata Riza, angkot yang dibekukan sementara izinnya itu juga karena sopirnya tidak mempunyai identitas KPP dan KPA. Menurutnya tindakan tegas seperti ini perlu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pengusaha angkutan umum maupun kepada sopirnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini