Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah sopir bajaj ternyata tidak mengetahui jika pekerjaan yang mereka lakukan harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM). Terlebih, Mereka juga tidak mengetahui jenis SIM apa yang harus digunakan.
"Saya tidak tahu kalau harus punya SIM," kata Yogi (25) seorang pengemudi bajaj yang biasa mengoperasikan bajajnya di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (16/1/2012).
Yogi juga mengeluh, selama tiga bulan melakukan pekerjaan ini, dan dirinya mengakui tidak mengetahui jenis SIM apa yang harus dimiliki untuk mengemudikan bajaj.
"Saya tidak tahu jenis SIM apa yang harus digunakan, jadi selama ini narik ya narik saja," ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Kanit Lantas Pulogadung, AKP Subiyantoro, mengatakan penggunaan SIM untuk bajaj dulunya menggunakan SIM A khusus, sesuai dengan instruksi bersama Kapolda dan Gubernur.
"Namun instruksi tersebut, telah dihapuskan sejak UU lalu lintas no. 22 tahun 2009," jelasnya.
Ia mengatakan sesuai dengan UU lalu lintas no. 22 tahun 2009, untuk pengemudi roda tiga diharuskan mempunyai SIM A umum. "Pengemudi bajaj harus memiliki SIM itu, kalau tidak kita tindak," katanya.
Lebih lanjut Subiyantoro juga mengungkapkan, banyak pengemudi bajaj masih saja tidak mempunyai SIM A umum tersebut. "Kebanyakan yang tidak punya SIM sopir baru," paparnya.
Baca tanpa iklan