Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Jasa Raharja DKI Jakarta, Budi sulistijo mengatakan pihaknya akan memberikan santunan kepada ahli waris sebesar Rp 25 juta bagi yang meninggal dan maksimal Rp 10 juta untuk yang luka-luka.
"Dalam waktu maksimal 7 hari bantuan akan kami transfer lewat rekening ahli waris," ucap Budi di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Minggu (22/1/2012).
Budi juga menegaskan bahwa syarat-syarat setiap pengguna jalan yang meninggal akibat kecelakaan sudah dipenuhi seluruh korban meninggal yang ditabrak mobil Daihastu Xenia di Depan Departemen Perdagangan, siang tadi.
"Surat-surat seperti keterangan dari rumah sakit dan sebagainya sudah kami terima, itu sangat memudahkan untuk segera dapat disalurkan," kata Budi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, lima orang mengalami luka-luka akibat insiden tabrakan yang melibatkan mobil Xenia. Korban luka-luka itu tidak hanya memar, namun juga patah tulang.
Dari data yang dihimpun di lapangan, Minggu (22/1/2012), korban patah tulang tersebut yakni Siti Mukaromah (30). Selain patah tulang, M. Akbar (22) yang merupakan warga Tanah Tinggi saat ini kondisinya juga masih dalam keadaan kritis. Tiga korban luka-luka lainnya yakni Kenny (8), Indra (11), dan Teguh Hadi Purnomo.
Korban luka-luka bernama Indra, dikabarkan meninggal dunia setelah mengalami muntah darah. Seperti diberitakan, mobil Xenia bernopol B 2497 XI ini menabrak pagar pembatas dekat halte Tugu Tani dan menabrak orang yang sedang duduk-duduk serta bermain bola.
Dari jumlah korban yang meninggal, lima diantaranya meninggal ditempat karena terlindas mobil. Saat ini, mobil maut tersebut telah diderek ke Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.