News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Xenia Hantam Pejalan Kaki

Sopir Xenia Maut Tak Punya SIM dan Tak Bawa STNK

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Prawira
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil Xenia yang menabrak delpan pejalan kaki di Gambir, sedang di derek oleh polisi, Minggu (22/1/2012).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Apriyani Susanti, sopir mobil xenia maut yang menbarak dan menewaskan delapan orang di depan Kementerian Perdagangan Jakarta ternyata tak punya Surat Izin Mengemudi (SIM). Parahnya lagi, mobil Xenia yang dibawanya tak dilengkapi STNK.

AKBP Sudarmanto, Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya mengatakan, atas perbuatanya ini, Apriyani dikenakan empat pasal berlapis dengan ancaman enam tahun penjara.

Apriayani dijerat dengan Undang-Undang Lalulintas Pasal Pasal 283 mengendari secara tidak wajar dan terganggu konsentrasinya atau oleng lalu pasal 278 ayat 5 yang bunyinya, setiap orang yang mengemudi di jalan dan melanggar batas kecepatan tertinggi.

Selain itu juga dijerat dengan pasal 288 karena kendaraan yang dikemudikan tidak dilengkapi dengan SIM dan STNK dan pasal 310 ayat 1, 2 dan 3 kecelakaan yang menyebabkan korban luka ringan, berat hingga meninggal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini