Laporan Andri Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Apriani Susanti (29) dan tiga temannya belum ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus narkoba. Apriani merupakan engemudi Daihatsu Xenia maut yang menewaskan sembilan orang di bilangan Gambir, Minggu (22/1/2012)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengungkapkan demikian saat konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2012). "Dia dan 3 penumpang yang bersama Apriani masih belum ditetapkan sebagai tersangka," demikian disampaikannya.
Rikwanto mengemukakan pula ketiga penumpang masih terus diperiksa dan didalami untuk pengembangan kasus obat terlarang alias narkoba. "Mereka belum ditahan. Masih maraton pemeriksaannya. Diperiksa di Gakum Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Kadang dipinjamkan oleh Direktorat Narkoba untuk pengembangan kasus obat terlarangnya," ujarnya.
Sopir mobil Daihatsu Xenia hitam yang menabrak rombongan pejalan kaki dan memakan 9 korban jiwa dan tiga korban masih kritis masih ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus Lalu Lintas.
Sedangkan untuk kasus narkoba, baik Apriani maupun tiga temannya belum ditetapkan sebagai tersangka. "Pemeriksaan untuk kasus narkobanya itu harus terus masih berkembang dan belum final. Jadi masih berjalan terus untuk narkobanya," tegasnya.
Hingga kini untuk kasus narkoba, mereka semua masih berstatus saksi. Apriani Susanti (29), pengemudi Daihatsu Xenia maut yang menewaskan sembilan orang tengah diperiksa atas 3 kasus berbeda. Tiga kasus itu, terkait obat terlarang, kecelakaan lalu lintas dan kendarannya sendiri.
Kombes Rikwanto menjelaskan berdasarkan pengembangan pemeriksaan tim Polda Metro Jaya Afriyani Susanti dan tiga penumpang mobil Xenia yakni Deny Mulyana (30), Adistria Putri Grani (26) dan Arisendi (34) juga mengonsumsi ekstasi di sebuah tempat hiburan di bilangan Jakarta Pusat.