News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Xenia Hantam Pejalan Kaki

Ada Tujuh Titik Benturan Kepala di Mobil Xenia Maut

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Saud Usman Nasution menjelaskan impelementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di tubuh Polri dalam pertemuan dengan wartawan di Hotel Grand Clarion, Makassar, Rabu (14/12). Impelementasi UU tersebut menjadikan Polri semakin terbuka terhadap masyarakat dan berbeda dengan masa Orde Baru. (TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bila Anda melihat langsung kejadian peristiwa tabrakan maut di Tugu Tani, Jakarta Pusat, Minggu (22/1/2012), mungkin cukup menyeramkan. Bagaimana para korban yang ditabrak terbang ke kaca depan mobil yang menyeruduknya dan kepalanya langsung terbentur kaca.

Hasil identifikasi kepolisian, ada tujuh titik benturan kepala di kaca depan mobil Xenia maut tersebut.

“Tiang-tiang yang disikat di pinggir jalan pun sampai tumbang. Jadi bisa dipastikan kalau mobil tersebut melaju dalam kecepatan tinggi,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2012).

Akibat kejadian yang menewaskan sembilan orang dan tiga luka berat tersebut, sang sopir, Afriyani Susanti dijerat pasal berlapis. Afriyani dikenakan pasal 283, yaitu mengemudi dengan tidak wajar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 287 ayat 5 melanggar aturan batas kecepatan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 288 ayat 2 tidak memiliki SIM, ayat 1 tidak memiliki STNK Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dan pasal 310 ayat 1,2,3,4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kelalaian yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain.

Selian itu, Afriyani pun bersam tiga temannya yang ada di dalam kendaraan maut tersebut, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena keempatnya positif menggunakan narkoba.

Sebagaimana diketahui, tabrakan maut terjadi di Jalan MI Ridwan, dekat Tugu Tani, Jakarta Pusat, Minggu (22/1/20212) pukul 11.30 WIB. Sebuah mobil Daihatsu Xenia B 2479 XI menabrak sejumlah pejalan kaki yang sebagian besar baru saja selesai berolahraga di Monumen Nasional (Monas).

Mobil Daihatsu Xenia yang dikendarai Afriyani Susanti (29), saat itu melaju kencang dan sempat oleng hingga menghantam para pejalan kaki di trotoar dan halte. Mobil baru behenti setelah ringsek masuk ke halaman kantor Kementerian Perdagangan.

Akibatnya, sembilan orang tewas dan empat orang luka-luka. Korban tewas dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), sementara korban luka-luka dilarikan ke RSPAD.

Sembilan orang yang tewas: Moch Hudzaifah al Ujay (16), Firmansyah (21), Suyatmi (51), Yusuf Sigit (16), Ari (2,5), Nanik Riyanti (25), Fifit Alfia Fitriasih (18), dan Wawan (17).

Sementara empat orang luka: Siti Mukaromah (30),  Keny (8), Indra (11), dan Teguh Hadi Purnomo (30).(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini