Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tabrakan maut di bilangan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Minggu (22/1/2012) yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia dan sejumlah korban luka-luka, membuat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) geram melihat para pelakunya.
"Selain Pelakunya harus diproses secara hukum, keluarga atau korban langsung bisa meminta ganti rugi," ujar anggota LPSK, Lili Pintauli Siregar, Senin (23/1/2012).
Lili menambahkan, LPSK berencana untuk mengawalnya bila keluarga para korban ingin meminta hak restitusi kepada penegak hukum maupun ganti rugi kepada pelaku maupun keluarga pelaku.
Sebagaimana diketahui, di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 serta Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 telah mengatur mengenai hak korban tindak pidana seperti hak restitusi atau ganti kerugian.
Oleh karenanya, selain negara melalui pihak asuransi Jasa Raharja memberikan santunan pada keluarga korban dan korban langsung, akan tetapi para korban tetap memiliki hak ganti rugi atas apa yang terjadi padanya dalam hal mencari keadilan hukum.
"Para pemohon tidak dikenakan biaya apapun atas permohonannya, dan LPSK memiliki kewenangan untuk memfasilitasi korban untuk mengajukan restitusi ini," ujar Lili.