Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengumumkan hasil tes darah Afriayani Cs yang dikeluarkan oleh BNN. Hasilnya positif mengandung ekstasi dengan tingkat tinggi (MDMA).
"Hasil tes darah yang diambil dari keempat tersangka ternyata positif MDMA atau bahasa sederhananya mengandung ekstasi dengan tingkat tinggi," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto Kamis (26/1/2012).
Rikwanto mengatakan dengan keluarnya hasil tes darah dari BNN atas keempat tersangka berarti semuanya sudah sinkron dengan keterangan dan pengakuan para tersangka yang mengatakan mereka sempat menggunakan ekstasi.
Lebih lanjut, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nugroho Aji menjelaskan keempat tersangka terbukti menggunakan narkoba maka bisa dikenakan Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Merekakan menggunakan jadi kena pasal 127, terus membeli bersama secara patungan dan itu ada pasal sendiri 122 ayat 1 junto 132 ayat 1 Subsider 127 ini bisa digunakan. Atas dasar itulah mereka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman empat sampai 12 tahun penjara," papar Nugroho.
Nugroho menambahkan dari keempat tersangka ini, yaitu pengemudi Afriyani Susanti, dan ketiga rekannya Arisendi (34), Deny M (30) dan Adistina (26) diketahui Arisendi dari hasil tes urin dan darah positif menggunakan ganja.