News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Xenia Hantam Pejalan Kaki

Keluarga Korban Senang Afriyani Dijerat Pasal Pembunuhan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CARI JODOH - Akun Afreeyani yang diduga kuat dimiliki Afriyani Susanti, di situs kencan dan perjodohan IndonesianCupid.com.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Menanggapi pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang juga ditambahkan untuk menjerat Afriyani Susanti (29), tersangka kecelakaan maut dan penyalahgunaan narkoba, pihak keluarga korban sangat menyambut baik.

"Ya, kami pasti senang lah, dia (Afriyani) dijerat pasal pembunuhan. Yah, pokoknya dari pihak keluarga mau dia dijerat hukuman seberat-beratnya," tegas Kuasa Hukum keluarga korban, Ronny Talapessy Rabu (1/2/2012).

Roni menambahkan, hal ini perlu dikawal dan perlu kejelian dari jaksa membuat dakwaan dan tuntutan, sehingga tuntutannya bisa maksimal.

Seperti diketahui, sebelumnya pihak penyidik Polda Metro Jaya tengah menambahkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan kepada tersangka  tabrakan maut di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, Afriyani Susanti (29). (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini